Personel Polsek Bacan Timur Gagalkan Penyelundupan Miras

Razia barang bawaan penumpang oleh Personel Polsek Bacan Timur yang bertugad di Pos KP3 di atas Kapal KM UKI Raya 05 yang akan berlayar dari pelabuhan Babang menuju Pelabuhan Bastiong, Ternate( foto : istimewa)

Klikfakta.id, HALSEL — Personel Polsek Bacan Timur, Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara yang bertugas di Pos Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Babang, berhasil menggagalkan minuman keras (Miras) jenis cap tikus, Senin (15/6/2026). 

Miras yang digagalkan tersebut akan diedarkan di Kota Ternate, dengan modus pelaku upaya pengiriman barang ke Kota Ternate. 

Pengungkapan itu saat petugas menggelar pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang dan muatan di atas Kapal KM UKI Raya 05 yang akan berlayar dari pelabuhan Babang menuju Pelabuhan Bastiong, Ternate.

Pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh bagasi penumpang, muatan, dan kendaraan, serta barang titipan atau kiriman ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mencegah masuk dan keluar barang terlarang melalui jalur laut.

Dalam pengecekan di area penitipan barang, Brigpol Sabarudin, anggota Pos KPPP Babang, menemukan satu dus berukuran 200–240 mililiter yang mencurigakan. 

Setelah dibuka dan diperiksa petugas mendapat sebanyak 18 kantong plastik dan botol berisi minuman keras jenis Cap Tikus.

Berdasarkan hasil verifikasi barang tersebut diketahui merupakan paket kiriman dengan nomor resi pengiriman (12) yang tercatat atas nama pengirim ML dan ditujukan kepada penerima SD di Kota Ternate. 

Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan oleh petugas Pos KPPP Pelabuhan Babang guna proses hukum lebih lanjut. 

Tindakan penyitaan yang dilakukan ini sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran miras yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolsek Bacan Timur, IPDA Mohammad Syukri, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan di kawasan pelabuhan. 

“Pemeriksaan rutin terhadap penumpang, dan muatan kapal, serta barang kiriman merupakan instrumen penting dalam pencegahan adanya penyelundupan miras, narkotika, senjata tajam, serta barang terlarang lainnya,” ujar Mohammad Rabu (17/6/2026). 

Lebih lanjut, Mohammad Syukri mengimbau seluruh masyarakat agar tidak memanfaatkan jasa angkutan laut untuk mengirim atau membawa barang-barang yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku. 

“Kami akan melakukan pengawasan secara berkesinambungan guna untuk mewujudkan wilayah Halmahera Selatan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran barang-barang yang berbahaya,” tutupnya.(sah/red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page