Klikfakta.id, HALSEL — Dugaan kekerasan dan penganiayaan diduga dilakukan oleh sejumlah oknum anggota di Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Senin (15/6/2026) akhirnya terungkap.
Kasus pemukulan tersebut dialami oleh salah seorang warga Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Ferdi Latumeten.
Dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota polisi itu terungkap saat proses mediasi antara korban dan terduga pelaku di Aula Polres Halmahera Selatan, pada Rabu (17/6/2026) kemarin.
Dalam proses mediasi itu, salah satu anggota polisi Bripda Delfry Fisno Daeng telah mengakui melakukan tindakan pemukulan terhadap korban Ferdi Latumeten.
Sebelumnya insiden dugaan pengeroyokan yang diduga dilakukan aparat penegak hukum itu sempat memunculkan pertanyaan publik terkait dengan profesionalisme anggota polisi dalam menjalankan tugasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima dari forum mediasi itu Bripda Delfry telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas tindakan yang telah dilakukannya.
Tidak hanya itu, Ia juga menyatakan bersedia untuk bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi kepada korban sesuai kemampuan finansial yang dimiliki.
“Dalam mediasi itu dia sudah mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban dan dia siap bertanggung jawab dengan memberikan uang sesuai kemampuannya, Rp5 juta,” ungkap saksi korban, Sarwin Hi. Hakim, berdasarkan rilis yang diterima Klikfakta.id, Jumat (19/6/2026).
Sebelumnya Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara Zulfikran Bailussy mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara memeriksa sejumlah oknum anggota polisi di Polres Halsel atas dugaan kasus tersebut.(sah/red)













