Klikfakta.id, JAKARTA — Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar segera memeriksa Sekertaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat terkait dugaan kasus konspirasi tambang ilegal.Â
Desakan itu disampaikan oleh Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenisme (DPD GPM) Maluku Utara melalui aksi demontrasi didepan kantor Kejagung dan KPK RI, Senin (22/6/2026).Â
Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan konspirasi aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Halmahera Timur yang diduga kuat melibatkan Sekda Haltim.

Massa menduga Ricky Chairul Richfat memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang tanpa izin yang hingga saat ini masih tetap beroperasi di wilayah tersebut.
Koordinator aksi Aziz Abubakar mendesak KPK dan Kejagung RI agar segera memanggil Sekda Haltim untuk diperiksa serta mengklarifikasi dugaan keterlibatannya atas praktik-praktik yang meloloskan aktivitas pertambangan ilegal.Â
Aksi yang berlangsung sejak siang hingga sore hari itu akhirnya mendapat respons dari pihak KPK yang menemui massa aksi dan menerima sejumlah dokumen yang diserahkan DPD GPM untuk proses dugaan kasus tersebut.
Selain itu massa aksi juga audiensi dengan perwakilan KPK untuk menyampaikan berbagai temuan dan dugaan yang mereka miliki. Massa menyebut sejumlah nama juga harus diperiksa apabila proses penyelidikan dilakukan.
“Aktivitas pengerukan nikel di Desa Subsim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur diduga ilegal yang masih beroperasi itu kami menilai semakin tidak terkendali,” ujar Aziz kepada Klikfakta.id, Selasa (23/6/2026).Â
Menurut Aziz, aktivitas pertambangan tanpa izin yang diduga tetap berjalan karena adanya praktik transaksi ilegal yang melibatkan pihak perusahaan dengan oknum Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
Dalam orasinya, Aziz juga membeberkan adanya rekaman percakapan berdurasi sekitar 21 menit yang diduga melibatkan perusahaan dengan orang dekat seorang pejabat tinggi di Pemkab Haltim.
“Rekaman yang disebut telah beredar sejak 2022 diduga berisi pembicaraan mengenai sejumlah uang yang harus disediakan pihak perusahaan,” ujarnya.Â
Atas nama GPM Maluku Utara Aziz menduga bahwa percakapan tersebut berkaitan dengan proses perubahan dokumen tata ruang wilayah.Â
Sebab rekaman yang telah didegar massa aksi itu terdapat percakapan permintaan sejumlah uang sebagai syarat untuk memperoleh tanda tangan terkait perubahan dokumen tersebut.
“Bilang mereka (Dorang) sedia dia pe itu sudah langsung ko tanda tangan. Nanti saya kase di ko. Soalnya ko pasan kalau tara sedia dia pe itu ko tidak (tara) mau tanda tangan,” demikian kata Aziz mengutip percakapan yang telah didegar.
Tak hanya itu, GPM juga mengklaim memiliki dokumentasi foto yang diduga memperlihatkan pertemuan antara pihak perusahaan dan orang dekat pejabat pemerintah daerah di salah satu penginapan di Kota Maba.
“Dalam foto tersebut terlihat sejumlah uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu berada di atas meja,” pintanya.
Massa aksi juga mengungkap ada tas warna hitam yang diduga berisi uang tunai dan cek dengan nilai sekitar Rp2 miliar. Sejumlah pria yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut tampak duduk bersama dalam ruangan.Â
“Berdasarkan temuan tersebut, GPM menduga transaksi yang terjadi berkaitan dengan upaya perubahan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna memuluskan aktivitas pertambangan di Halmahera Timur,” tukasnya.Â
Mereka menilai dugaan itu diperkuat oleh fakta bahwa aktivitas pengerukan ore nikel masih berlangsung pada sejumlah area yang disebut berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Perusahaan yang identitas pemiliknya belum diungkap ke publik itu disebut menjalankan aktivitas meskipun telah mendapat peringatan dari pemerintah daerah.Â
“Kehadiran perusahaan tersebut, kami menilai mengancam kelestarian lingkungan, dan juga keanekaragaman hayati, serta keseimbangan ekologi di kawasan Dusun Subaim,” tandasnya.Â
GPM Maluku Utara bahkan menyoroti dugaan aktivitas penambangan yang dilakukan pada bekas lahan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT).
PT. KPT diketahui bahwa perusahaan yang sebelumnya beroperasi di Halmahera Timur sebelum memindahkan aktivitasnya ke Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Selain persoalan legalitas tambang, massa juga mengkritik sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif. Menurut mereka, perusahaan itu tidak memenuhi panggilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara.Â
“Bahkan tidak menghadiri rapat yang difasilitasi Pemprov Maluku Utara untuk memberikan penjelasan mengenai aktivitas produksinya,” ungkapnya.Â
GPM juga mengungkap adanya indikasi bahwa perusahaan tersebut beroperasi pada wilayah IUP milik KPT dan di luar wilayah izin, yang diduga menggunakan fasilitas penunjang milik perusahaan tersebut.
“Atas dasar temuan dan dugaan yang kami sampaikan, GPM Maluku Utara mengajukan tiga tuntutan kepada KPK dan Kejaksaan Agung,” pungkasnya.Â
Massa mendesak KPK dan Kejagung segera memanggil dan memeriksa Sekda Kabupaten Halmahera Timur karena diduga mengetahui dan terlibat atas konspirasi tambang ilegal.
Mereka juga mendesak KPK menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut tanpa pandang bulu.
“KPK dan Kejagung segera memanggil dan memeriksa pihak perusahaan yang diduga melakukan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Halmahera Timur,” desak GPM.Â
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur maupun pihak perusahaan yang disebut dalam tuntutan massa aksi terkait berbagai dugaan yang disampaikan masih dalam upaya untuk mengkonfirmasi.(sah/red).













