Klikfakta.id, KEPSUL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula, secara resmi menahan dua mantan pejabat Desa Lekokadai, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara, dalam kasus dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021.
Kasus tersebut melibatkan mantan Kepala Desa Lekokadai tahun 2021 inisial AMLA dan mantan Kaur Keuangan Desa Lekokadai inisial WSP.
Modus operandi yang dilakukan yakni tidak menyetorkan pungutan pajak ke kas negara/daerah serta membuat nota belanja dan kwitansi palsu seolah-olah sesuai dengan nilai yang tercantum dalam APBDes.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp231.688.801.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto menyampaikan, pengungkapan perkara ini merupakan wujud komitmen Polres Kepulauan Sula dalam memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan keuangan negara dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat di Desa,”tegasnya.
Selain itu, ia memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengajak kepada seluruh penyelenggara pemerintahan, khususnya pemerintah desa, agar mengelola keuangan negara dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan akuntabel sehingga setiap anggaran yang diberikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ucapnya.
Lebih lanjut, AKP Wawan menegaskan bahwa, upaya pelacakan aset (asset tracing) terus dilakukan melalui koordinasi dengan pihak kejaksaan dan sejumlah instansi terkait guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Hingga saat ini penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana tersebut.
“Saya tidak tinggal diam dan akan terus mengawal proses hukum hingga tahap persidangan sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi di Kabupaten Kepulauan Sula,” pungkasnya.***
Edito : Redaksi
Pewarta : Sudirman Umawaitina













