Kejati Malut Didesak Serius Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Unsan

Saha Buamona Klikfakta.id
Ilustrasi, foto : Net

Klikfakta.id, TERNATE — Penanganan dugaan kasus korupsi dana hibah untuk Universitas Nurul Hasan (Unsan) di Kabupaten Halmahera Selatan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, hingga kini belum ada perkembangan yang disampaikan secara resmi oleh Kejati Maluku Utara.

Padahal sebelumnya telah dibentuk tim ahli konstruksi dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate untuk melakukan pemeriksaan terhadap kontrak dan kondisi bangunan pada Januari 2026.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, M. Bahtiar Husni kini mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, agar lebih serius dako menangani perkara tersebut.

“Kajati Malut harus serius dengan kasus yang ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus. Apalagi perkembangan terakhir sudah ada tim yang melakukan pengecekan bangunan di Bacan pada Januari lalu. Seharusnya Juli ini sudah ada progres yang disampaikan kepada publik,” ujar Bahtiar, Senin (6/7/2026).

Menurut Bahtiar, pada masa Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) sebelumnya, almarhum Fajar Haryowimbuk, perkembangan penanganan perkara selalu disampaikan kepada publik.

Namun setelah terjadi pergantian pejabat, kasus dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah tersebut dinilai seolah tidak lagi memiliki perkembangan.

“Maka ini patut dipertanyakan dan dicurigai jika perkembangan kasus ini terus didiamkan ketika dikonfirmasi awak media,” ucapnya.

Menurut Bahtiar, meskipun materi penyelidikan belum dapat dibuka ke publik, setidaknya Kejati dapat menyampaikan perkembangan umum, seperti jumlah saksi yang telah diperiksa atau hasil sementara pemeriksaan kontrak maupun kondisi fisik bangunan.

“Kalau perkembangan saja ditutupi, maka perlu dipertanyakan. Karena itu kami mendesak Kajati Malut agar memperjelas progres penyelidikan yang dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus serta menyampaikan sejauh mana hasilnya,” tegasnya.

Bahtiar juga mengingatkan agar komitmen Kejaksaan sebagai lembaga pemberantas tindak pidana korupsi dibuktikan melalui keterbukaan informasi terhadap penanganan perkara.

“Jangan sampai Kejaksaan dikenal sebagai pemberantas korupsi, tetapi implementasi penanganan perkara hanya terbuka pada sebagian kasus, sementara kasus lainnya terkesan ditutupi. Hal seperti ini tidak boleh terjadi di Kejati Maluku Utara,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy yang dikonfirmasi sebelumnya belum memberikan penjelasan atas perkembangan penyelidikan.

“Saya tanyakan dulu ke Aspidsus baru disampaikan,” singkatnya.

Hal serupa juga ditunjukkan oleh Kajati Maluku Utara, Sufari, yang belum juga memberikan keterangan terkait perkembangan perkara tersebut.

Diketahui, dugaan kasus korupsi ini mencuat berdasarkan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2023.

Dalam laporan tersebut, BPK menemukan kesalahan klasifikasi anggaran sebesar Rp4,3 miliar, yang terdiri atas Rp1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan.

Dana tersebut dicatat sebagai belanja modal Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Padahal tidak menghasilkan aset daerah sehingga dinilai tidak layak dikategorikan sebagai belanja modal.

Selain itu, Yayasan Universitas Nurul Hasan juga tercatat menerima hibah sebesar Rp4,1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan pada Tahun 2024 untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus, serta pengawasan proyek.

Penyaluran dana hibah tersebut turut menjadi sorotan karena muncul dugaan pembiayaan ganda pada sejumlah pekerjaan yang diduga dibiayai oleh dua instansi berbeda.

Di samping itu, proses pemberian hibah juga dipertanyakan karena pimpinan yayasan disebut memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Halmahera Selatan, Hi. Hassan Ali Bassam Kasuba.

Dengan total dana hibah yang mencapai sekitar Rp8,4 miliar, publik kini menunggu kejelasan progres penyelidikan dari Kejati Maluku Utara terkait penanganan perkara tersebut.(sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page