PosisiKlikfakta.id, HALUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung pada Jumat (10/7/2026).
Ketua DPRD Halmahera Utara, Christina Lesnussa, mengatakan perubahan regulasi tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan pemerintah daerah agar lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
“Perubahan Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan daerah dan dinamika sosial, ekonomi, serta tata kelola pemerintahan guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat sehingga terwujud Halmahera Utara yang setara, maju, dan berkelanjutan,” ujar Christina dalam pidatonya.
Menurutnya, perubahan susunan perangkat daerah tidak semata-mata menyangkut penyesuaian struktur organisasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal.
Ia menegaskan, pembentukan maupun perubahan perangkat daerah harus tetap berorientasi pada kebutuhan daerah, sekaligus mampu mendukung pelaksanaan program pembangunan secara lebih terukur, efektif, dan efisien.
Peraturan Daerah yang baru disahkan tersebut menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dalam melakukan penyesuaian organisasi perangkat daerah guna memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD juga menerima pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.
Dokumen pertanggungjawaban APBD tersebut selanjutnya akan dibahas oleh DPRD sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.













