Kikfakta.id, HALSEL-Penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan beasiswa mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat atau STAIA di Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan memastikan penanganan perkara tersebut resmi dinaikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Diketahui, dana bantuan beasiswa yang diperuntukan bagi mahasiswa berjumlah kurang lebih 290 orang tersebut dianggarkan tahun 2024 dengan nilai sekira Rp1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Tommy Busnarma mengaku, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi-saksi untuk memastikan siapa mahasiswa yang memang memenuhi syarat menerima beasiswa.
“Iya sekarang ini kami tangani kasus dugaan korupsi bantuan beasiswa mahasiswa STAIA, dan kasus tersebut dalam tahap penyidikan, serta pemeriksaan saksi-saksi,” kata Tommy, Rabu (19/8/2026).
Penyidik, kata Tommy tengah mencocokkan data 290 penerima untuk memastikan status mahasiswa apakah tercatat sebagai penerima bantuan.
Kejari Halsel juga telah memperoleh informasi adanya sejumlah mahasiswa yang diduga tidak terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
“Mana yang benar-benar terdaftar dan mana yang tidak terdaftar, karena informasinya ada beberapa mahasiswa tidak terdaftar di Dikti,” bebernya.
Tak hanya persoalan data penerima, penyidik juga menelusuri dugaan lain yang tak kalah serius dengan dana beasiswa yang diduga tidak sampai ke mahasiswa penerima.
“Ada informasi bahwa dana mahasiswa tidak sampai ke penerimanya. Sekarang kita masih pendalaman di situ,” lanjutnya.
Dugaan tersebut kini menjadi salah satu fokus penyidik dalam membongkar alur penggunaan dan penyaluran anggaran bantuan beasiswa yang bersumber dari anggaran Tahun 2024.
Ia juga memastikan penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.
Namun, belum ditetapkan tersangkanya, karena masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dan memperkuat bukti-bukti dalam perkara tersebut.
Penyidik masih menelusuri secara menyeluruh mulai dari proses pengusulan penerima, validasi data mahasiswa, pencairan anggaran hingga penyaluran dana kepada penerima.
Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup terkait perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara, maka pihak yang bertanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejari Halsel memastikan pengusutan perkara tersebut terus berjalan. Fokus penyidik kini mengarah kepada siapa penerima dan ke mana aliran dana lebih dari Rp1 miliar tersebut, serta apakah seluruh mahasiswa yang tercatat itu benar-benar menerima haknya. (sah/red)


















