Klikfakta.id, HALBAR — Praktisi Hukum Maluku Utara Rizky Septian menyoroti profesionalitas Kapolres Halmahera Barat AKBP Teguh Patriot atas penanganan dugaan korupsi pemotongan anggaran perjalanan dinas yang diduga menyeret nama Sekretaris Daerah( Sekda) Halmahera Barat.
Diketahui dugaan kasus korupsi pemotongan anggaran perjalanan dinas (Perjadin) yang melekat pada Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat tahun anggaran 2021 yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halbar.
Rizky menilai proses penanganan atas perkara tersebut terkesan tidak profesional dan belum dapat memberikan kepastian hukum kepada publik.
Menurutnya setiap proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi patut dihormati. Namun, prosesnya harus mengedepankan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas dan juga profesionalitas penyidik.
“Setiap proses penanganan kasus korupsi yang dilakukan penyidik patut dihormati. Tapi proses harus disertai dengan adanya kepastian hukum, transparansi, dan profesionalitas,” ujar Rizky, Sabtu (22/8/2026).
Ia mengaku menghormati langkah penyidik yang sebelumnya menyatakan masih menunggu hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang disampaikan oleh Kapolres Halmahera Barat AKBP Teguh Patriot pada 17 April 2026 lalu.
Namun, Rizky menilai publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut, terutama setelah adanya informasi bahwa BPKP hingga kini belum menerima permintaan audit dari penyidik Polres Halmahera Barat.
“Kita menghormati semua proses termasuk langkah untuk menunggu hasil perhitungan BPKP seperti disampaikan Kapolres Halmahera Barat. Tepi publik berhak mendapatkan sudah sejauh mana perkembangan penanganannya dugaan perkara tersebut,” katanya.
Sebelumnya Perwakilan Kepala BPKP Provinsi Maluku Utara R. Agus Prasetyo Budi, pada Rabu (19/8/2026), menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima permintaan audit dari penyidik Polres Halmahera Barat.
Menanggapi pernyataan tersebut, Rizky menilai kondisi tersebut penyidik Polres Halmahera Barat patut dipertanyakan.
Menurut Rizky penyidik menyatakan masih menunggu perhitungan BPKP, sementara permintaan audit, belum diterima BPKP, maka terdapat persoalan yang harus dijelaskan kepada publik.
“Menurut saya bukan pembohongan publik, tapi tidak profesionalnya Kapolres dan penyidik atas penanganan kasus tersebut. Makanya patut jika saya curigai maupun publik,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, jangan sampai proses penanganan perkara justru menimbulkan ketidakjelasan di tengah masyarakat.
Polres Halmahera Barat, kata dia, agar segera memberikan informasi secara proporsional mengenai perkembangan perkara tanpa lagi mengganggu kepentingan penyidikan dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Publik tidak meminta proses hukum dibuka secara keseluruhan. Tapi publik membutuhkan penjelasan yang objektif, sudah sejauh mana prosesnya, apa yang sedang dilakukan penyidik. Transparansi seperti ini yang penting agar tidak muncul spekulasi di masyarakat,” tukasnya.
Ia mengingatkan Kapolres Halmahera Barat dan bersama jajarannya Satreskrim agar tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, independensi, akuntabilitas dan transparansi dalam menangani dugaan korupsi tersebut.
Menurut Rizky, aparat penegak hukum harus memastikan setiap laporan maupun dugaan tindak pidana korupsi diproses berdasarkan hukum dan alat bukti, bukan karena tekanan ataupun kepentingan tertentu.
“Kami berharap Polres Halbar bekerja secara profesional dan independen. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti ditemukan ada tindak pidana, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ungkapnya.
“Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang cukup, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai dengan status penanganannya,” tambahnya.
Rizky menilai kepastian hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Terlebih perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kasus penggunaan anggaran negara yang harus dipertanggung jawabkan secara hukum maupun administrasi.
“Intinya, masyarakat menunggu kepastian hukum. Jangan sampai perkara ini berjalan tanpa kejelasan. Polres Halbar juga harusnya memberikan kepastian berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang objektif,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Halmahera Barat AKBP Teguh Patriot saat dikonfirmasi melalui telepon maupun pesan WhatsApp berulang kali belum memberikan respons maupun penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Sekedar informasi dalam penanganan kasus tersebut, Polres Halmahera Barat sebelumnya telah memeriksa Sekda Halmahera Barat Julius Marau, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran perjadin tahun 2021 serta dugaan penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, Polres Halmahera Barat juga telah melayangkan surat permintaan sejumlah dokumen kepada Inspektorat Halmahera Barat.
Dokumen yang diminta tersebut mencakup kurun waktu tiga tahun, yakni sejak 2019 hingga 2021.
Hingga berita ini ditayang Kapolres Halbar belum memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan terbaru penyidikan maupun langkah yang telah dilakukan penyidik untuk memperoleh perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. (sah/red


















