Polres Tanimbar Amankan Wanita asal Sulsel atas Kasus Ujaran Kebencian 

Tersangka ALL saat diamankan personel Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar

Klikfakta.id, TANIMBAR– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Tanimbar bergerak cepat mengamankan seorang wanita berinisial ALL atas kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap golongan, ras, atau etnis melalui media sosial.

Penangkapan dan penahanan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Rivaldy Said didampingi Kanit Tipidter Aipda Hariyadi Silakan bersama 2 personel Sat Reskrim lainnya.

ALL yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, dijemput petugas di rumah sekolah pertanian modern Desa Tanralili, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan.

Setelah dilakukan upaya paksa, tersangka kemudian dibawa dan dititipkan di Rutan Polsek Panakkukang, Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan adanya dugaan unggahan di media sosial yang mengandung unsur ujaran kebencian dan penghinaan terhadap golongan, ras, atau etnis yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar.

Saat ini Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar masih terus melakukan penyidikan mendalam untuk melengkapi berkas perkara. Tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana ITE dan/atau KUHP tentang penghinaan dan penyebaran kebencian.

Polres Kepulauan Tanimbar mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang dapat memecah belah persatuan. (seb/red) 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page