Forum Mahasiswa Tambang Halteng Desak Adili Mafia Tambang Ilegal, Termasuk Dirut PT Tekindo Energi

Saha Buamona Klikfakta.id
Wilayah Operasi PT. Tekindo Energi di Halmahera Tengah (Foto Mahasiswa Lingkar Tambang)

Klikfakta.id, JAKARTA — Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah, Jakarta, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengadili oknum-oknum mafia tambang ilegal, termasuk direktur utama PT. Tekindo Energi di Wilayah Halmahera Tengah, Maluku Utara. 

Desakan itu disampaikan forum mahasiswa lingkar tambang Halmahera Tengah yang mengecam keras segala bentuk aktifitas dan operasi pertambangan PT. Tekindo Energi, di Halmahera Tengah.

Koordinator forum mahasiswa lingkar tambang Halmahera Tengah di Jakarta, Rizal Damola, mengatakan bahwa desakan tersebut bukan tanpa alasan atas operasi PT. Tekindo Energi yang terus beroperasi di Halmahera Tengah.

Padahal secara resmi PT. Tekindo Energi telah dicabut izinya oleh Pemerintah Pusat melalui kementerian Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang dipimpinan oleh Bahlil Lahadalia. 

“Percabutan izin tersebut sebagai tindak lanjut arahan Presiden melalui BKPM, dan sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) juga dicabut, untuk tidak beroperasi,” ujar Rizal melalui pesan rilisnya kepada Klikfakta.id, Senin (24/8/2026). 

Selain itu pencabutan sejumlah IUP itu juga, karena tidak menindaklanjut dengan izin usaha, ataupun tak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada Pemerintah Pusat. 

Sebanyak 545 IUP di seluruh Indonesia tidak menyampaikan RKAB, termasuk 15 di Maluku Utara yang dicabut termasuk PT. Tekindo Energi yang beroperasi di wilayah Halmahera Tengah, berdasarkan SK 18 Februari 2022.

Untuk itu forum mahasiswa lingkar tambang Halmahera Tengah mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan APH segera evaluasi dan periksa legalitas PT. Tekindo Energi.

“Karena sampai saat ini PT Tekindo Energi juga masih terus beroperasi di Halmahera Tengah padahal izinnya sudah dicabut,” ungkapnya. 

Ia, juga mendesak kepada Kementerian ESDM dan APH segera hentikan selauruh aktifitas PT. Tekindo Energi, di Halmahera Tengah. 

“Kementerian ESDM dan APH juga tidak boleh lengah untuk memberantas tambang ilegal dan oknum-oknum yang terlibat mafia tambang, termasuk Direktur Utama PT. Tekindo, harus dihukum dan diadili, ” desaknya. (sah/red) 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page