Klikfakta.id, HALSEL — Ita Nurliyanti (27), yang diketahui merupakan seorang Ibu Bhayangkari melaporkan suaminya berinisial TM alias Tri yang disebut merupakan seorang anggota Kepolisian, ke Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2026/SPKT, tertanggal 2 Juni 2026.
Dalam laporan itu, Ita melaporkan dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta dugaan perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh suaminya.
Ita mendatangi Polres Halmahera Selatan untuk meminta perlindungan hukum sekaligus dengan melaporkan dugaan tindakan yang dialaminya dalam rumah tangga.
Ia mengungkapkan, laporan tersebut dibuat setelah dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya disebut berujung pada terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
“Saya sudah buat laporan ke Satreskrim Polres Halsel terkait KDRT yang dilakukan oleh suami saya, untuk itu saya meminta agar secepatnya diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ita, Kamis (27/6/2026).
Selain dugaan KDRT, Ita juga melaporkan dugaan adanya hubungan dengan perempuan lain yang diduga dilakukan oleh suaminya, hingga menyebabkan terjadi kekerasan dalam rumah tangganya.
Ita mengaku kondisi rumah tangganya dengan TM sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia bahkan menyebut dirinya telah berkeinginan untuk mengakhiri pernikahan tersebut melalui proses perceraian.
“Saya ingin bercerai dengan suami saya, tapi terkesan dipersulit,” pungkasnya.
Ita berharap aparat kepolisian dapat menangani laporan tersebut secara transparan, profesional dan berkeadilan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyudi Hermawan, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa laporan tersebut telah ditangani pihaknya.
Ia menyebut perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Sudah periksa korban dan saksi sebanyak dua orang, termasuk terlapor,” kata Wahyudi singkat. (sah/red)


















