Klikfakta.id, KEPSUL – Lembaga Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lahkumham) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kepulauan Sula menegaskan bahwa pemanggilan anggota DPRD oleh aparat penegak hukum wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari Gubernur.
Pernyataan tersebut terkait informasi pemeriksaan terhadap salah satu anggota DPRD oleh aparat penegak hukum yang disebut tak harus ada izin dari Gubernur.
Pernyataan tersebut dinilai keliru secara hukum dan berpotensi menyesatkan publik, apabila yang dimaksud adalah pemanggilan anggota DPRD dalam kapasitas pribadi terkait dugaan tindak pidana.
Ketua Lahkumham PKB Kabupaten Kepulauan Sula, Bakrin Duwila, kepada Klikfakta.id menegaskan bahwa, kedudukan sebagai anggota DPRD tidak serta-merta memberikan kekebalan hukum terhadap proses penegakan hukum.
“Jangan sampai publik diberikan pemahaman seolah-olah anggota DPRD memiliki kekebalan hukum dan setiap pemanggilan polisi harus mendapatkan izin Gubernur. Itu harus dilihat dulu konteks dan dasar hukumnya,” tegasnya.
Menurutnya, perlu dibedakan antara hak imunitas anggota DPRD dalam menjalankan fungsi kedewanan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang dalam kapasitasnya sebagai pribadi.
“Kalau seseorang dipanggil karena dugaan tindak pidana yang dilakukan sebagai pribadi, maka statusnya sebagai anggota DPRD tidak dapat dijadikan tameng untuk menghambat proses hukum. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan hukum acara pidana, ” ucapnya.
Bakrin mengingatkan agar pihak-pihak yang memberikan pernyataan hukum kepada publik tidak menggunakan ketentuan yang sudah tidak berlaku sebagai dasar untuk menyimpulkan bahwa pemanggilan anggota DPRD harus mendapatkan izin Gubernur.
“Kalau merujuk pada ketentuan lama mengenai perlunya persetujuan tertulis untuk melakukan penyidikan terhadap anggota DPRD, kita harus melihat perkembangan peraturan perundang-undangannya. Jangan mengambil satu ketentuan secara parsial kemudian disampaikan seolah-olah masih berlaku mutlak sampai hari ini, ” lanjutnya.
Selain itu, kalau memang ada ketentuan yang secara spesifik masih berlaku terhadap tindakan tertentu, silakan tunjukkan pasal dan regulasinya. Tetapi kalau hanya mengatakan ‘pemanggilan DPRD harus izin Gubernur’ tanpa menjelaskan dasar hukum yang masih berlaku, tentu pernyataan itu perlu dikoreksi.
“Imunitas itu bukan berarti anggota DPRD kebal terhadap hukum. Hak imunitas memiliki ruang lingkup dan batas. Ketika persoalannya menyangkut dugaan tindak pidana pribadi di luar pelaksanaan fungsi kedewanan, maka proses hukum tetap dapat berjalan sesuai ketentuan,”sebutnya.
Apalagi saat dipanggil untuk klarifikasi juga jangan langsung dipersepsikan sebagai kriminalisasi. Sebaliknya, jangan pula ketidaksepakatan terhadap pemanggilan dijadikan alasan untuk mengatakan polisi tidak berwenang sebelum dasar hukumnya diperiksa secara objektif,”
Lebih lanjut, Lahkumham PKB meminta agar persoalan hukum tidak ditarik ke dalam kepentingan politik praktis.
Bakrin mengatakan, apabila terdapat laporan masyarakat terhadap seorang anggota DPRD, maka yang harus dikedepankan adalah kepastian hukum, due process of law, dan asas equality before the law.
“Siapa pun orangnya, apakah anggota DPRD, pejabat pemerintah, kader partai, atau masyarakat biasa, semuanya harus tunduk pada hukum. Jangan karena seseorang memiliki jabatan politik kemudian proses hukum dianggap tidak sah. Tetapi aparat juga harus menjalankan kewenangannya secara profesional dan sesuai prosedur,” paparnyam
Ia juga meminta pihak-pihak yang mempersoalkan pemanggilan tersebut untuk tidak membangun opini seolah-olah aparat penegak hukum telah melakukan tindakan melawan hukum sebelum mengetahui secara utuh dasar pemanggilan.
“Kalau ada keberatan terhadap surat panggilan, silakan diuji secara hukum. Periksa siapa yang dipanggil, dalam kapasitas apa, dasar laporannya apa, dan ketentuan hukum apa yang digunakan penyidik. Bukan dengan membangun kesimpulan bahwa setiap pemanggilan anggota DPRD wajib melalui Gubernur,” tukasnya. (dir/red)


















