Klikfakta.id, TERNATE – Pengurus Serikat Petani Indonesia (SPI) Maluku Utara mendesak kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara, pemerintah kabupaten dan kota segera mengambil langkah untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Pernyataan SPI Maluku Utara disampaikan ini lantaran dampak kemarau yang panjang kini mengancam kehidupan petani dan ketahanan pangan masyarakat.
Desakan tersebut disampaikan oleh SPI Malut menjelang peringatan Hari Pangan Sedunia (HPS) pada 16 Oktober 2026.
Organisasi petani itu menilai, karhutla dan kekeringan yang berlangsung berbulan-bulan tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, akan tetapi ancaman serius keberlangsungan usaha tani dan sumber penghidupan masyarakat.
Kepada Klikfakta.id, Ketua DPW SPI Malut Ali Akbar Muhammad, menegaskan pemerintah tidak boleh membiarkan petani menanggung sendiri kerugian akibat bencana yang sudah mengancam lahan pertanian, serta tanaman perkebunan, dan ketersediaan air.
Berdasarkan kajian SPI Malut sekitar 3.300 hektare lahan dilaporkan terbakar, termasuk lahan milik warga.
“Kondisi ini diperparah dengan kekeringan yang menyebabkan tanaman hortikultura, seperti cabai dan tomat, mengalami kekurangan air,” ujar Ali, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya tanaman di perkebunan menjadi sumber pendapatan masyarakat, seperti pala, cengkeh, dan kelapa, yang dilaporkan telah terdampak.
“Bahkan, sebagian tanaman mengalami juga dilaporkan mati akibat dari adanya kondisi cuaca yang ekstrem, karena ditengah situasi tersebut, petani terpaksa mengeluarkan biaya tambahan untuk memenuhi kebutuhan air bagi tanaman,” paparnya.
Menurunnya pasokan sejumlah komoditas turut berdampak terhadap kenaikan harga di pasaran, untuk itu SPI Malut menilai kondisi seperti ini membutuhkan penanganan yang serius dan terkoordinasi.
Pemerintah tidak cukup hanya mengeluarkan imbauan, tetapi harus hadir melalui langkah tanggap darurat, bantuan nyata, perlindungan kesehatan, serta pemulihan usaha tani untuk masyarakat terdampak.
“Perlindungan terhadap petani dan masyarakat yang terdampak karhutla bukan sekadar bentuk kepedulian, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam melindungi kehidupan rakyat, menjaga produksi pangan, dan langsung menjamin kesejahteraan petani,” ucapnya.
Untuk itu dalam pernyataan sikap tersebut, SPI Maluku Utara menyampaikan lima tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan pemerintah kabupaten/kota.
Pertama, menuntut tanggung jawab pemerintah dalam penanganan karhutla.
SPI mendesak pemerintah segera mengambil langkah yang konkret untuk mengendalikan kebakaran, melindungi masyarakat, mencegah meluasnya dampak bencana, serta memulihkan lingkungan dan lahan pertanian yang terdampak sesuai kewenangan masing-masing.
Kedua, mendesak bantuan dan pemulihan usaha tani.
Pemerintah diminta agar segera memberikan bantuan kepada petani yang terdampak karhutla dan kekeringan, termasuk penyediaan benih, bibit, sarana produksi pertanian, serta dukungan air untuk kebutuhan tanaman.
SPI juga meminta pemerintah memfasilitasi asuransi pertanian dan mekanisme ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku agar petani tidak semakin terpuruk akibat kehilangan hasil panen dan rusaknya tanaman produktif.
Ketiga, mendesak pembentukan pos tanggap darurat.
SPI meminta pemerintah membangun dan mengaktifkan pos tanggap darurat di desa-desa terdampak dan wilayah rawan karhutla.
Pos tersebut harus dilengkapi dengan sarana pemadaman, ketersediaan air, dan peralatan penanganan darurat, sistem pelaporan cepat, serta koordinasi lintas sektor agar kebakaran dapat ditangani secara cepat agar tidak dapat meluas.
Keempat, mendesak pembagian masker gratis dan pelayanan kesehatan.
SPI meminta pemerintah menyediakan masker gratis bagi masyarakat yang terdampak asap karhutla serta memastikan akses pelayanan kesehatan, terutama anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, dan warga yang memiliki gangguan pernapasan.
Kelima, menuntut jaminan kebutuhan dasar masyarakat.
Pemerintah diminta menyiapkan langkah antisipasi apabila karhutla dan kekeringan semakin meluas. Kebutuhan dasar masyarakat, seperti air bersih, pangan, pelayanan kesehatan, dan bantuan darurat lainnya, harus menjadi prioritas.
SPI juga menekankan pentingnya pendataan kerugian masyarakat serta penyusunan rencana pemulihan kehidupan dan penghidupan warga yang terdampak.
SPI Maluku Utara menegaskan, peringatan Hari Pangan Sedunia tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial.
Momentum tersebut harus menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk menunjukkan keberpihakan nyata kepada petani yang menghadapi ancaman gagal panen, kerusakan lahan, dan kehilangan sumber penghidupan.
SPI menyebut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, khususnya Pasal 34 mengenai dengan penanganan dampak perubahan iklim dan Pasal 37 mengenai fasilitasi asuransi pertanian.
Menurut SPI, ketentuan tersebut menjadi salah satu landasan penting bagi pemerintah untuk memperkuat perlindungan para petani agar bisa mengantisipasi risiko usaha tani, serta dapat mendukung pemulihan ketika terjadi kerugian akibat bencana.
“SPI Maluku Utara mendesak pemerintah untuk segera bertindak, bukan sekadar menyampaikan imbauan. Penanganan karhutla harus dilakukan secara terpadu, transparan, dan berkelanjutan, dengan menempatkan keselamatan masyarakat serta perlindungan petani sebagai prioritas utama,” tegasnya.
SPI Maluku Utara mengajak kepada seluruh pihak menjadikan Hari Pangan Sedunia pada 2026 sebagai momentum untuk memperkuat perlindungan petani dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
“Pemerintah harus mindungi petani, pulihkan lahan, dan jaga sumber Air, serta wujudkan kedaulatan pangan,” tutup Ali Akbar. (sah/red)




















