Selain 2 Anggota DPRD, 2 Pejabat Pemprov Malut Terseret Skandal Hibah KONI Rp12 Miliar

Disebut Terima Uang Pelicin

Saha Buamona Klikfakta.id
Foto : istimewa

Klikfakta.id, TERNATE– Praktisi hukum di Kota Ternate, M. Bahtiar Husini, menyoroti dugaan praktik suap dalam penganggaran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara tahun 2024 senilai Rp12 miliar.

Dugaan kasus tersebut, dua anggota DPRD Maluku Utara berinisial HA alias Haryadi dan RK alias Ruslan disebut-sebut diduga menerima uang pelicin Rp400 juta untuk memuluskan anggaran hibah KONI tersebut.

Baca Juga :

Skandal Hibah KONI, Uang Ketok Palu Rp400 Juta Dibagi Tengah Malam di Hotel Bela Ternate

Bahtiar menilai dugaan tersebut harus menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum (APH) di Maluku Utara.

Pasalnya, apabila pemberian uang itu terbukti berkaitan dengan upaya untuk memengaruhi keputusan atau persetujuan anggaran hibah, maka berpotensi tindak pidana korupsi.

Haryadi yang diketahui pernah menjabat Ketua Komisi IV DPRD Maluku Utara dari partai PBB dan Ruslan merupakan mantan anggota DPRD Malut periode 2019-2024.

Selain kedua legislator tersebut, sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang disebut dalam dugaan perkara ini, yakni mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Malut, SJ alias Saifuddin Djuba, serta Sekretaris Provinsi SAK alias Samsuddin Abdul Kadir.

Meski demikian, untuk membuktikan dugaan keterlibatan masing-masing pihak yang dapat disebut harus melalui proses hukum, karena penyebutan nama dalam informasi mengenai suatu perkara tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. 

Baca Juga :

Hibah KONI Rp12 M, Eks Ketua Komisi IV DPRD Malut Diduga Terima Suap

Bahtiar menegaskan, apabila terbukti aliran uang untuk memengaruhi proses anggaran hibah, APH harus menelusuri seluruh pihak pemberi, penerima, perantara, hingga dengan mekanisme pencairan dan penggunaannya!

“Dugaan suap penganggaran dana hibah tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa, jika benar uang yang diberikan untuk memuluskan persetujuan anggaran, maka yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” ujar Bahtiar Senin (19/10/2026).

Bahtiar menilai dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara untuk memengaruhi keputusan anggaran dapat berimplikasi pada penerapan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Menurutnya salah satu ketentuan yang dapat dikaji oleh penyidik adalah Pasal 12 huruf a UU Tipikor, apabila unsur-unsur penerimaan hadiah atau janji untuk memengaruhi tindakan pejabat dalam jabatannya terbukti terpenuhi.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 11 UU Tipikor juga dapat dipertimbangkan apabila fakta dan bukti perkara memenuhi unsur penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan kekuasaan atau kewenangan jabatan.

Namun, penerapan pasal dan jenis sanksi tetap menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, dan hakim berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.

Apabila dugaan tersebut terbukti di pengadilan, pihak yang dinyatakan bersalah dapat menghadapi hukuman pidana pokok maupun pidana tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 18 UU Tipikor mengatur sejumlah pidana tambahan, termasuk perampasan barang tertentu, pembayaran uang pengganti sesuai ketentuan hukum, serta pencabutan hak tertentu apabila dijatuhkan berdasarkan putusan pengadilan.

Sementara itu, konsekuensi terhadap status keanggotaan DPRD dan keanggotaan partai politik harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme kelembagaan yang berlaku.

Bahtiar juga menilai penelusuran perkara tidak boleh berhenti pada dugaan penerimaan uang! APH perlu memeriksa apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, rekayasa penganggaran, pelanggaran prosedur hibah, atau aliran dana kepada pihak lain.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.

Dugaan suap dana hibah KONI Maluku Utara senilai Rp12 miliar tersebut membutuhkan penelusuran menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat hubungan antara pemberian uang yang diduga mencapai Rp400 juta dengan proses persetujuan, pencairan, dan penggunaan dana hibah.

Pemeriksaan juga penting untuk memastikan apakah anggaran tersebut telah digunakan sesuai peruntukan dan apakah terdapat kerugian keuangan negara.

“Nilai anggaran hibah Rp12 miliar tidak otomatis sama dengan nilai kerugian negara maupun nilai suap,” ujarnya.

Bahtiar menyebut asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati! Pihak-pihak yang disebut dalam dugaan perkara ini berhak memberikan klarifikasi dan membela diri hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Saya minta APH segera mengungkap perkara berdasarkan bukti yang sah agar dugaan penyimpangan anggaran publik dapat ditangani secara tuntas dan pertanggungjawaban hukum setiap pihak menjadi jelas,” pungkasnya. (sah/red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *