Klikfakta.id,TERNATE– Dugaan tindakan intimidasi dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu, Amrin Yusril Angkasa, terhadap wartawan TIMES Indonesia, Husen Hamid (Phep), resmi berlanjut ke ranah hukum.
Tim Kuasa Hukum Husen Hamid dari Law Office Bahmi Bahrun, S.H. & Partners, yang terdiri dari Bahmi Bahrun, S.H. dan Abu H. Hi Mandar, S.H., secara resmi telah memasukkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara pada Senin, 19 Oktober 2026, dengan Nomor: STPP/39/IX/2026/DITRESKRIMSUS.
Bahmi Bahrun, S.H. menegaskan bahwa pesan bernada ancaman yang dikirimkan oleh oknum politisi Fraksi Partai Gerindra yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Pulau Taliabu tersebut tidak bisa dianggap remeh atau sekadar “gurauan” semata.
“Klien kami diancam melalui pesan tertulis via WhatsApp oleh oknum Anggota DPRD Pulau Taliabu! Kami yang bertindak selaku Kuasa Hukum menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sebatas pesan biasa.
Pasti ada motif lain di baliknya sehingga oknum tersebut nekat mengirimkan pesan intimidasi kepada klien kami,” tegas Bahmi Bahrun, Senin (19/10/26).
Ia menambahkan, pihak korban terkejut karena selama ini tidak pernah merasa membuat atau menerbitkan berita yang merugikan atau menyoroti kinerja yang bersangkutan secara negatif.
“Klien kami menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pemberitaan terkait kinerja yang bersangkutan! Oleh karena itu, hari ini kami resmi memasukkan laporan pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Malut untuk mengusut tuntas motif di balik ancaman tersebut,” lanjut Bahmi.
Laporan resmi tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana pengancaman melalui sarana elektronik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Jo Pasal 45B UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE, serta ketentuan KUHPidana terkait.
Sebelumnya, Husen Hamid (Phep) mengaku kaget saat menerima tangkapan layar pesan WhatsApp dari nomor oknum wakil rakyat tersebut yang berisi kata-kata bernada intimidasi:
“Biar dapa pidana tapi nha musti dapa dulu” (Biar dapat pidana tapi kamu harus dapat dulu).
“Nanti saya iko nha, biar nha di rumah” (Nanti saya ikuti kamu, biarpun kamu di rumah).
“Saya kaget dengan pesan oknum ini! Bagi saya pribadi, sebelumnya saya tidak pernah menulis berita yang berkaitan dengan kinerjanya di DPRD,” ungkap Husen saat dikonfirmasi.
Pihak Kuasa Hukum menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini di Polda Maluku Utara hingga tuntas demi menjamin perlindungan hukum dan kebebasan pers. (sah/red)


















