Klikfakta.id,TERNATE–Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Halmahera Selatan tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak terhadap Tindak Kekerasan, Senin (19/10/2026), di Ruang Pala Ternate.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana, mengapresiasi DPRD Kabupaten Halmahera Selatan atas inisiatif penyusunan Ranperda tersebut.
Ia menyampaikan bahwa regulasi ini penting untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak serta berkaitan erat dengan aspek Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya perlindungan kelompok rentan. “Kehadiran Ranperda ini sangat strategis dan dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Tim Kerja Harmonisasi menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan substansi dan teknis, termasuk penyesuaian norma, penyederhanaan rumusan pasal, serta peninjauan ketentuan sanksi agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Safri Talib, menjelaskan bahwa Ranperda ini diinisiasi sebagai respons terhadap tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Halmahera Selatan.
“Kami berharap kehadiran Ranperda ini dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut,” ujarnya.
Kegiatan ditutup dengan arahan agar pihak pemrakarsa segera menyampaikan draf bersih sesuai rekomendasi hasil harmonisasi.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Maluku Utara terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan produk hukum yang berkualitas dan memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak. (hms/red)


















