Profil Azhari Juanda, Jebolan Akpol 98 yang Bikin Pelaku Bom Ikan Gemetar

6 Kasus di 2025 dan 3 Kasus di 2026, Bom Ikan di Malut Dibasmi 

Saha Buamona Klikfakta.id
Dirpolairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol Azhari Juanda( foto : Saha Buamona/ Klikfakta. id)

Kliikfakta.id,SOFIFI –— Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Azhari Juanda, memimpin upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak atau bom ikan di wilayah perairan Maluku Utara. 

Di bawah penanganan Direktorat Polairud Polda Maluku Utara, tercatat sembilan kasus dugaan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak sepanjang 2025 hingga 2026, dengan total 25 orang tersangka. 

Berdasarkan data, Ditpolairud tercatat  telah menangani enam kasus dengan 22 tersangka sepanjang 2025 telah memperoleh putusan pengadilan. 

“Pada tahun 2025 ada enam kasus bom ikan 22 tersangka! Lokasinya di perairan Halmahera Selatan, empat kasus dan Taliabu dua kasus! Semua sudah ada putusan pengadilan,” kata Azhari,Senin 19 Oktober 2026.

Sementara pada 2026, Ditpolairud mencatat tiga kasus dengan tiga tersangka. 

Kasus-kasus tersebut terjadi di perairan Weda, Halmahera Selatan, dan Kepulauan Sula!

Dari tiga perkara, satu kasus telah memperoleh putusan pengadilan, sedangkan dua perkara lainnya telah berstatus P21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. 

Data tersebut memperlihatkan bahwa praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak masih menjadi tantangan dalam menjaga keamanan dan kelestarian sumber daya laut di Maluku Utara. 

Rekam Jejak Azhari Juanda di Kepolisian Perairan

Kombes Pol Azhari Juanda merupakan perwira Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1998 yang memiliki pengalaman panjang dalam bidang kepolisian perairan, termasuk penugasan di lingkungan Direktorat Kepolisian Perairan Baharkam Polri. 

Pendidikan pengembangan yang pernah ditempuhnya antara lain pendidikan Daspa Polair pada 1999, Sekolah Ahli Nautika 2001, PTIK Dikreg 45 2006, serta Sespimmen Dikreg 55 pada 2015.

Karier Azhari di bidang kepolisian perairan antara lain dimulai melalui penugasan sebagai Komandan Kapal Polisi Ditpolair Baharkam Polri pada periode 2004-2010.

Ia kemudian menjabat Kepala Seksi Patroli dan Pengawalan Satpatroli Nusantara Ditpolair Baharkam Polri pada periode 2010-2014.

Dalam perjalanan kariernya, Azhari juga pernah dipercaya menjabat Kapolres Tidore Kepulauan dan Kapolres Ternate. 

Sebelum memimpin Ditpolairud Polda Maluku Utara pada Januari 2025, ia bertugas sebagai Wakil Direktur Polairud Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan tugasnya di institusi Polri, terutama dalam pengawasan wilayah perairan dan pelaksanaan penegakan hukum. 

Penangkapan ikan menggunakan bahan peledak tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap kelestarian ekosistem laut. 

Ledakan bom ikan dapat merusak terumbu karang, menghancurkan habitat biota laut, serta mengganggu keseimbangan ekosistem yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir dan nelayan. 

Bagi Maluku Utara yang memiliki wilayah kepulauan dan sumber daya perikanan, praktik tersebut berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap keberlanjutan hasil laut. 

Karena itu, pengawasan wilayah rawan, patroli perairan, penindakan terhadap pelaku, serta penguatan koordinasi dengan instansi terkait menjadi bagian penting dalam mencegah praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan. 

Dukungan masyarakat pesisir juga diperlukan untuk membantu mendeteksi aktivitas mencurigakan di laut! Informasi yang disampaikan kepada aparat dapat menjadi langkah awal untuk mencegah tindak pidana perikanan dan mengurangi risiko kerusakan lingkungan. 

Melalui pengawasan dan penegakan hukum yang berkelanjutan, upaya pemberantasan bom ikan diharapkan mampu menjaga keamanan perairan Maluku Utara sekaligus melindungi sumber daya laut bagi generasi mendatang. *

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *