Listyo Sigit Jadi Tersangka, Bareskrim Ungkap Dugaan Penyadapan terhadap Prabowo

Konferensi Pers Mabes Polri, Dok (YouTube/TV Radio Polri)

Klikfakta.id– Mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam keterangan resminya, Selasa (3/11/2026).

Asep menyampaikan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Salah satu tersangka berinisial LSP yang merujuk pada Listyo Sigit Prabowo.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep.

Selain Listyo Sigit, polisi juga menetapkan dua jenderal lainnya sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Ketiganya diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ujar Asep.

Kasus tersebut menjadi sorotan karena salah satu pihak yang disebut menjadi sasaran dugaan penyadapan adalah Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka juga terjadi setelah dirinya tidak lagi menjabat sebagai Kapolri. Berdasarkan catatan resmi Polri, jabatan Kapolri beralih kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sejak 1 Oktober 2026.

Setelah meninggalkan posisi Kapolri, Listyo Sigit mendapat penugasan baru sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Pergantian tersebut dilakukan bersamaan dengan pelantikan Suyudi sebagai Kapolri oleh Presiden Prabowo.

Dengan penetapan ini, perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut memasuki tahap baru. Polisi masih akan mendalami dugaan tindakan para tersangka serta pihak-pihak yang disebut menjadi sasaran penyadapan.

Informasi mengenai detail teknis penyadapan, termasuk bagaimana tindakan tersebut dilakukan dan bukti yang telah dikantongi penyidik, masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari kepolisian.(tim/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *