Larangan Kapolri Berlaku, Polda Malut Tindak Anggota Polisi Isap Vape

Saha Buamona Klikfakta.id
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman saat diwawancarai yang didampingi Wakapolda Brigjen Pol. Slamet Hariya dan Kepola SPN Kombes Pol. Anjas Gautama Putra (Foto Saha Buamona/Klikfakta.id)

Klikfakta.id, TIDORE –– Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman tegaskan akan menindak tegas anggota Polri di wilayah hukum Polda Malut yang mengisap rokok elektrik atau vape. 

Langkah Kapolda tersebut menindaklanjuti larangan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ari Seto berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026.

Untuk itu Kapolda melarang kepada anggota baik di lingkungan kerja, diluar kedinasan, atau bagi tamu yang berkunjung ke kantor polisi. 

Irjen Pol. Arif mempertegas kepada seluruh anggotanya baik di Polda, Polres hingga Polsek jajaran harus menghindari dan tidak menggunakan Vape. 

Jika ada oknum anggota yang sengaja tidak mau menaati, maka dipastikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Malut akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Jika kedapatan sanksinya, mulai dari disiplin, pelanggaran kode etik, hingga tindakan pidana jika memenuhi unsur hukum yang berlaku,” tegas Kapolda ketika diwawancarai usai Gelar Operasional Triwulan III di SPN Polda Malut, Tidore, Senin (2/11/2026). 

Kebijakan tersebut dikeluarkan, kata Kapolda sebagai upaya menjaga marwah institusi Polri sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkoba serta asap rokok maupun penggunaan vape. 

Maka seluruh personel Kapolda mengimbau untuk menjadi teladan bagi masyarakat dengan menjauhi kebiasaan yang tidak baik bagi kesehatan. 

“Pak Kapolri melarang tegas anggota hisap vape, karena cairannya itu dicampur dengan zat-zat Narkoba! Maka langkah awal beliau dalam 100 hari kerja melarang di lingkungan Polri,” katanya. 

Jenderal bintang dua di Polda Maluku Utara ini juga memastikan jika kedapatan ada oknum anggota yang sengaja menggunakan vape, maka sanksi oknum anggota tersebut menanti. 

“Saya tegaskan kembali lagi, bahwa Itu ada sanksinya, nanti Bidang Propam memproses,” pungkasnya. 

Kapolda menambahkan langkah tersebut juga sejalan dengan komitmen Polri untuk hadir di Masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang sehat bagi seluruh personel maupun masyarakat yang berinteraksi dengan kepolisian. 

“Komitmen bapak Kapolri itu “Polisi Bersama Masyarakat, dan melayani dengan hati” untuk itu kita komitmen menindaklanjuti komitmen tersebut, ” pungkas Kapolda. ( sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *