Klikfakta.id, TERNATE– Unit Resmob Polsek Ternate Utara, kembali mengamankan 50 kantong plastik minuman keras( miras) jenis cap tikus, yang disimpan dalam sebuah lemari pendek.

Puluhan kantong miras yang tak diketahui pemiliknya tersebut, diamankan petugas sekira pukul 02.00 WIT berlokasi di Pasar Higenis di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, tepatnya di depan pabrik es balok pada Jumat 31 Mei 2024.

Temuan miras yang diamankan petugas tersebut, menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering diletakan miras jenis cap tikus di dalam sebuah lemari pendek.

” Anggota Resmob saat turun ke TKP selanjutnya memeriksa di dalam lemari pendek dan menemukan miras jenis cap tikus yang di kemas di dalam kardus Rinso,” ungkap Kapolsek Ternate Utara, IPTU Wahyuddin.

Barang bukti( babuk) 50 kantong plastik miras cap tikus tersebut berukuran 600ml. Dimana, anggota unit resmob sempat mendapati beberapa orang pedagang ikan yang lagi dudu di sekitar TKP, namun mereka tidak mengetahui pemilik barang haram tersebut.

Babuk yang diamankan petugas tersebut lanjut Wahyuddin selanjutnya diamankan ke Polsek Ternate Utara, untuk selanjutnya akan dilakukan pemusnahan.***

Editor : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *