Klikfakta.id, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi tindak pidana korupsi (TPK) atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Dalam kasus tersebut tim penyidik KPK telah menetapkan tersangka eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba alias AGK di lingkungan pemprov Malut.

Untuk itu tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari Pemprov Malut dan pihak swasta di Maluku Utara.

Kepada Juru bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pada Selasa 13 Agustus 2024 KPK menjadwalkan dan pemeriksaan saksi dugaan TPK atau TPPU dengan tersangka AGK dilingkungan pemprov Maluku Utara.

“Pemeriksaan itu dilakukan di Kantor Imigrasi Maluku Utara,” ujar Tessa kepada Klikfakta.id,  via pesan WhatsApp.

Saksi yang diperiksa diantaranya:

DRW, Wiraswasta, NM PNS, JH Karyawan Swasta, ZHK Wiraswasta/Ajudan Gubernur Maluku Utara, NAD Wiraswasta, NU Ibu Rumah Tangga, HHM Honorer atau Mantan Ajudan Sespri Ibu Gubernur Maluku Utara, MNU, Swasta, AT, Fungsional PBJ Ahli Muda Maluku Utara, IT Swasta, SA Kepala Perwakilan Ombudsman Malut, RWD Direktur Utama PT Mineral Molagina Mandiri.

Untuk diketahui bahwa saksi berinisial ZHK wiraswasta yang diperiksa adalah kopunakan eks Gubernur Maluku Utara AGK, dan Kepala Perwakilan Ombudsman Malut adalah Sofyan Ali. ***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *