Klikfakta.id, TERNATE — Tim penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati)Maluku Utara (Malut) belum juga gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pinjaman Rp. 159 miliar.

Dugaan tindak pidana korupsi dana pinjaman oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Barat (Halbar) dengan anggaran sebesar Rp. 159 miliar.

Belum digelar perkara penetapan tersangka lantaran saat ini penyidik sedang menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut Herry Ahmad Pribadi saat dikonfirmasi mengenai dengan kasus penggunaan pinjaman oleh Pemda Halbar tersebut mengaku masih dalam proses.

“Untuk kasus pinjaman Pemda Halbar itu sedang dalam proses,” ujar Herry pada Kamis 19 September 2024.

Disentil terkait informasi bahwa kasus tersebut dalam waktu dekat juga akan ditetapkan tersangka, menurut Herry belum ada dikarenakan pihaknya masih menunggu hasil audit.

“Belum masih dalam proses, karena kita juga sampai sejauh ini masih menunggu perhitungan BPK, kalau tidak salah,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, bahwa kasus yang di tangani Kejati Malut sudah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap eks Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Barat Syahril Abdul Rajak oleh tim penyidik Kejati.

Syahril yang diperiksa itu telah ditahap penyidikan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan pinjaman Pemda Halbar sebesar Rp159 miliar ini.

Dimana anggaran pada tahun 2018 itu, merupakan dana pinjaman berasal dari pinjaman ke Bank BPD Maluku, Maluku Utara.

Sedangkan pinjaman senilai Rp 159 miliar tahun  2018 itu digunakan untuk pembangunan pada infrastruktur jalan dan jembatan. ***

Editor     : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *