banner 468x60 banner 468x60
HUKRIM  

Bareskrim Polri Tetapkan Ustaz SAM Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis

Foto : (Instagram/ahmad_almisry2)

Klikfakta. id Bareskrim Polri secara resmi menetapkan pendakwah kondang Syekh Ahmad Al Misry sebagi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 5 orang santri laki-laki.

Penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri ini menyusul laporan yang sudah masuk ke Kepolisian pada 28 November 2025 lalu.

Status tersangka yang diberikan juga sudah melalui proses pemeriksaan serta penyidikan kepada ustaz juri program hafiz Quran di televisi itu.

Konfirmasi Kepolisian

Kasus dugaan pelecehan seksual ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri.

“Berdasarkan pelaksanaan Gelar perkara oleh Penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ungkap Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya pada Jumat, 24 April 2026.

Serangkaian penyidikan oleh Dittipid PPA-PO Bareskrim sudah dilakukan hingga akhirnya polisi menaikkan statusnya menjadi tersangka.

Perkembangan penanganan juga telah diberikan kepada pihak terlapor sejak Rabu, 22 April 2026.

Polisi juga telah menyampaikan perkembangan penyidikan kepada pelapor atau korban.

Pernah Lakukan Pelecehan di Tahun 2021

Para korban yang diwakili oleh Achmad Cholidin mengatakan bahwa perbuatan SAM telah menimbulkan trauma berat.

Dugaan intimidasi juga sempat menyeruak, disebutkan pihak SAM mendatangi korban untuk mencabut kasus tersebut.

Sementara itu, menurut kesaksian Ustaz Abi Makki, SAM diduga pernah melakukan pelecehan seksual sesama jenis pada santrinya di tahun 2021.

Saat itu, ada pembicaraan yang dilakukan dan SAM berjanji untuk tidak mengulanginya.

Namun, di tahun 2025, pelecehan seksual sesama jenis kepada santri kembali dilakukan hingga akhirnya korban memilih untuk melapor ke polisi.

Polisi menyebut ada beberapa TKP pada kasus ini, yakni Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, dan Mesir meski tidak dijelaskan lebih lanjut.

SAM Sempat Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Melalui unggahan video di Instagram, SAM membantah tudingan dirinya melakukan pelecehan seksual sesama jenis terhadap santri.

“Tuduhan pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya, maka mohon teliti karena bukti-bukti yang saya punya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya untuk menyerahkannya kepada pihak berwenang dan juga ada saksi-saksinya,” paparnya dalam video yang diunggah pada Kamis, 23 April 2026.

Ia juga membantah kabur ke Mesir untuk menghindari proses hukum dan menyebut alasannya karena menemani sang ibu berobat.

“Saya Syekh Ahmad Al Misry berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026, saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 karena mendampingi ibunda yang sedang sakit dan menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026,” jelasnya lagi.

SAM juga menjelaskan bahwa panggilan dari pihak kepolisian pada 30 Maret 2026 atau 15 hari setelah dirinya sudah berangkat ke Mesir.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Bareskrim khususnya penyidik yang memberikan kesempatan untuk mendengarkan kesaksian saya secara online,” lanjutnya.

Adapun dalam kasus ini, Syekh Ahmad Al Misry dijerat dengan Pasal 415 jo 417 KUHP dan Pas 6 huruf b, Undang-Undangg Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page