Klikfakta.id, HALSEL — Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan, Maluku Utara secara resmi melakukan pelimpahan tahap I seluruh berkas perkara dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.
Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan mengatakan, seluruh berkas perkara dari 16 tersangka telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.
“Semua sudah di jaksa, bahkan kita sampai tanyain, tapi masih dia pelajari, belum keluarkan P21-nya,” ujar Hendra saat dikonfirmasi Klikfakta.id, Jumat (15/5/2026).
Ia menegaskan, dalam kasus tersebut satu tersangka berinisial IK alias Iksan saat ini proses persidangannya sudah berjalan. Sementara tersangka lainnya masih menunggu berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejari Halsel.
“Satu sudah disidangkan, sisanya tunggu berkas itu dikeluarkan P21-nya oleh JPU, karena saat ini mereka masih mempelajari karena banyak,” katanya.
Menurut Hendra, pelimpahan tahap I telah dilakukan sejak Januari 2026. Namun, terdapat sejumlah petunjuk dari jaksa yang harus dilengkapi penyidik sebelum kembali diserahkan ke JPU.
“Jadi dari Januari, cuma ada berkas yang belum lengkap, tapi kurang-kurangnya itu kami sudah perbaiki, dan sampai sekarang belum ada P21,” tambahnya.
Saat ditanya apakah seluruh tersangka sudah dilakukan penahanan, Hendra mengaku para tersangka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
“Tidak ditahan, mereka wajib lapor,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media dari Klikfakta.id masih dalam upaya mengkonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk dimintai keterangan resmi.Â
Diketahui kasus kejahatan seksual tersebut terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan.Â
Akibat dari perbuatan para pelaku, korban yang masih di bawah umur hamil hingga melahirkan seorang putra 1 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Bhayangkara.Â
Sekedar informasi dugaan kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dengan terduga pelaku sebanyak 16 orang yang ditetapkan tersangka, didalamnya termasuk Oknum Kepsek dan Guru, serta Ayah Angkat.
16 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya HA alias Hamza, YA alias Yeni Arif, Fardi Guru SDN, Rifai Kepala Sekolah MIS, RA alias Alwi, RZ alias Rahman, Fahmi, Mustafa, MD alias Dong, RS alias Rusli, Cecen, JB alias Jakmal Balatu, SA alias Sofyan dan IK alias Iksan.
Setelah terungkap, kasus tersebut langsung dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan sejak tanggal 2 Maret 2025 yang dibuktikan dengan Surat Tanda Penerima Laporan nomor: STPL/197/1VI2025/SPKT.(sah/red)














