Klikfakta. id, HALBAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Barat telah tahap II atau P21 berkas dan tujuh tersangka dalam kasus penambang ilegal ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar.
Pelimpahan tujuh tersangka ke Kejari Halbar itu dalam kasus tambang ilegal di Desa Noku, Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat, usai pemberkasan dilengkapi oleh penyidik Satreskrim, pada 14 Agustus 2025 kemarin.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Halmahera Barat, AKBP Teguh Patriot dengan mengatakan, bahwa dari 7 tersangka itu merupakan penambang ilegal di 2 lokasi berbeda.
“Jadi 1 lokasi terdapat 5 tersangka dengan laporan polisi Nomor 26, dan 1 lagi 2 tersangka dengan laporan polisi Nomor 27,” ujar Teguh pada Jumat 29 Agustus 2025.
Sebelum dilimpahkan ke JPU , kata Kapolres, untuk 5 tersangka berinisial U, SA, YA, AT dan MBF juga ditahan dalam sel tahanan Polres selama 29 hari, kemudian 2 tersangka itu inisial RS serta JT ditahan selama 12 hari.
“7 tersangka ini yang jelas melakukan aktivitas penambang ilegal, untuk 5 orang tersangka, dari Sulawesi Utara dan 2 orang lainnya asli Maluku Utara, ” jelasnya.
Ia menegaskan, bahwa dari perbuatan para tersangka, mereka dikenakan pasal 158 Subsider Pasal 161 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 Tahun dan denda paling banyak 100 Milyar.
“Intinya mereka bekerja sama dalam penambang ilegal, ” tegasnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona













