BPN Malut Batalkan Sertifikat Hak Milik Atas Nama Farida KH. Saifuddin di Desa Gufasa Halbar

Klikfakta. id, HALBAR–Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara membatalkan sertifikat hak milik atas nama Farida KH. Saifuddin di Desa Gufasa Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat.

Berkaitan dengan lahan yang diklaim Farida KH MA Saifuddin yang beralamat di desa Gufasa tepatnya di depan Koramil Jailolo, pada tahun 1981 telah tercatat sebagai aset negara dalam kartu indentitas barang milik negara yang tercatat di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Jailolo, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan

Terkait aset ini, pada tahun 202,Kepala UPP Kelas III Jailolo, Rosihan Gamtjim memastikan aset tanah itu tercatat masih aset negara.

Oleh Ibu Farida KH MA Saifuddin diuruskan penerbitan sertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Halbar tahun 2022.

“Atas sepengetahuan kondisi aset negara, maka UPP Kelas III Jailolo melakukan koordinasi dan pengusulan peninjauan dan pembatalan atas penerbitan sertifikat hak milik atas nama Farida KH. MA Saifuddin yang beralamat di Desa Gufasa Kec. Jailolo Kab Halmahera Barat, ” tegas Rosihan, kepada klikfakta.id melalui pesan WhatsApp, Selasa, (18/03/2025).

Usulan peninjauan tersebut lanjut Rosihan, oleh BPN Malut kemudian melakukan pemeriksaan dan kajian administrasi dan yuridis.

Berdasarkan hasil kajian, BPN Malut kemudian menerbitkan surat keputusan nomor 31/SK-82.MP.02.03/I/2025 tentang pembatalan sertifikat hak milik nomor : 00416/ Desa Gufasa tertangh 20 Desember 2022, surat ukur nomor : 00179/Gufasa /2022, tanggal 29 Agustus 2022, luas 580 M2, kecamatan jailolo, karena cacat administrasi dan atau cacat yuridis.

Adapun point keputusan sebagai berikut :

1. Membatalkan sertifikat hak milik nomor : 00416/ desa Gufasa , tanggal 20 Desember 2022, surat ukur nomor : 00179/Gufasa/2022, tanggal 29 Agustus 2022, luas 580 M2 tercatat atas nama Farida KH. M.A Saifuddin, terletak di Desa Gufasa, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis; dan

2. Menyatakan sertifikat hak milik nomor : 00416/Desa Gufasa, tanggal 20 Desember 2022, Surat Ukur Nomor : 00179/Gufasa/2022, tanggal 29 Agustus 2022, luas 580 M2 (Lima Ratus Delapan Puluh Meter Persegi), tercatat atas nama Farida KH. M.A Saifuddin, terletak di Desa Gufasa, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, tidak berlaku lagi sebagai tanda bukti hak atas tanah.

Dengan diterbitkannya pembatalan sertifikat tanah oleh BPN Malut tersebut sambung Rosihan, berharap tanah dan bangunan yang telah tercatat sebagai aset negara, tidak lagi diuruskan sertifikat hak milik atau apapun namanya oleh Ibu Farida KH MA Saifuddin.

” Ini mengingat status lahan dan bangunan yang beralamat di Desa Gufasa tepatnya di depan Koramil jailol, adalah lahan dan bangunan yang masih tercatat sebagai aset negara hingga saat ini, ” pungkas Rosihan. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Riko Noho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page