Dana Hibah Unsan Halsel Naik Status, Kejati Malut Jadwalkan Pemeriksaan Rektor

Klikfakta.id, TERNATE — Dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah ke Universitas Nurul Hasan (Unsan) Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara naik status penyelidikan.

Dugaan kasus tersebut sebelumnya juga tim penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah melakukan Pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga mengatakan bahwa dalam kasus tersebut telah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi oleh tim penyelidik salah satunya adalah pihak pelaksana kegiatan.

“Yang menangani Unsan itu Pidsus. Sudah ada beberapa orang diperiksa salah satunya adalah pihak pelaksana kegiatan,” ujar Richard kepada sejumlah wartawan di kantor Kejati Maluku Utara, Ternate, pada Senin (3/11/2025).

Juru bicara Kejati Maluku Utara itu juga bahkan menegaskan, bahwa pucuk pimpinan di Unsan Halmahera Selatan akan dimintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan oleh penyidik.

“Sampai sejauh ini rektornya belum, akan tetapi kita akan agendakan pemeriksaan kepadanya untuk mendalami kasus hibah itu,” tegasnya.

Disentil awalnya Rektor Unsan telah diperiksa, Richard menerangkan, permintaan itu, karena baru melakukan Puldata dan Pulbaket.

“Yang kemarin itu baru puldata dan pulbaket, namun sekarang statusnya sudah naik ke tahap penyelidikan,” pungkasnya.

Sekedar informasi dugaan kasus ini mencuat berdasarkan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2023, yang dirilis pada 19 Mei 2023.

Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya kesalahan klasifikasi anggaran sebesar Rp 4,3 miliar, terdiri dari Rp 1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp 3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan.

Dana tersebut tercatat sebagai belanja modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, padahal tidak dapat menghasilkan aset daerah, sehingga tidak layak dikategorikan sebagai belanja modal.

Bahkan Pemprov Malut sendiri telah mengakui kekeliruan tersebut dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi BPK, namun hingga kini belum ada realisasi konkret.

Tak hanya dari Pemprov, Yayasan Universitas Nurul Hasan juga tercatat menerima hibah senilai Rp 4,1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan pada tahun 2024.

Dana tersebut diklaim digunakan untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus, dan pengawasan proyek.

Namun, terjadi dugaan adanya pembiayaan ganda dalam proyek-proyek tersebut karena beberapa item diduga dibiayai oleh dua instansi sekaligus.

Selain itu, penyaluran hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel juga menjadi sorotan karena pimpinan yayasan disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Halmahera Selatan, Hassan Ali Bassam Kasuba.

Dengan total dana hibah yang mencapai Rp 8,4 miliar, Kejati Maluku Utara kini terus mendalami kemungkinan adanya penyimpangan dalam penggunaannya. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page