banner 468x60 banner 468x60

Diduga Edarkan Miras, Dua IRT di Kota Ternate  Diamankan Polisi

Klikfakta.id, TERNATE – Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Utara, Polres Ternate, Maluku Utara berhasil mengamankan dua wanita berinisial RR dan SM atas dugaan peredaran minuman keras (Miras) jenis cap tikus di Wilayah Kota Ternate.

RR dan SM diduga terlibat dalam peredaran miras yang diamankan polisi saat melakukan razia di wilayah hukum Polsek Ternate Utara, pada Rabu, 7 Mei 2025, dini hari kemarin.

Kapolsek Ternate Utara IPTU Wahyudin melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, mengatakan bahwa razia yang dilakukan Polsek Ternate Utara sebagai upaya preventif.

Selain itu razia tersebut juga untuk menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Ternate Utara.

Dalam razia tersebut, Polsek Ternate Utara berhasil mengamankan barang bukti miras belasan kantong plastik dan dua terduga pelaku berinisial RR dan SM.

“Keduanya merupakan warga Kota Ternate, mereka diamankan bersama barang bukti miras di dua lokasi yang berbeda,” ujar AKP Umar kepada Klikfakta.id, pada Kamis 8 Mei 2025.

Umar menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan razia untuk mencegah peredaran miras dan kegiatan lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Razia tersebut merupakan salah satu upaya Polres Ternate untuk menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polres Ternate, Polda Maluku Utara.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan upaya preventif dan penindakan terhadap peredaran miras dan kegiatan lain yang dapat mengganggu kamtibmas di Kota Ternate.

“Dengan adanya giat razia ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku peredaran miras dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan nyaman,” ungkapnya.

Kasi Humas juga menyampaikan bahwa Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto menegaskan Polres Ternate akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras dan kegiatan lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. ***

Editor     :  Redaksi 

Pewarta : Saha Buamona 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page