Klikfakta. id, TERNATE– Oknum anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat inisial EM dilaporkan oleh istri sahnya insial PCS ke Polda Maluku Utara atas kasus dugaan perselingkuhan
Politisi partai Perindo itu dapatkan ke Polda Malut bersama seorang perempuan insial H yang diduga selingkuhannya.
Kuasa hukum istri EM, Abdullah Ismail , membenarkan adanya laporan tersebut.
” Proses hukum kini tengah berjalan di Polda Maluku Utara. Detail lebih lanjut mengenai kronologi dan bukti-bukti yang diajukan masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian, ” ungkap Abdullah, Kamis 12 Juni 2025.
Istri EM menurut Abdullah juga diduga mendapat intimidasi oleh sejumlah keluarga EM.
“Saya tidak puas dengan tindakan EM dan keluarga ternyata dia ada selingkuh di belakang saya dan teman dekat saya sendiri kata, ” ujar PCS.
” Saya datang sendiri interogasi ke mama H di pasar, dan berdasarkan informasi yang saya terima dari mama H, mengaku bulan Juni akan di adakan perkawinan di pulau Meti, Halmahera Utara. Suami saya bahkan diduga mengatakan kepada perempuan insial H dan mamanya kami sudah bercerai, ” lanjutnya.
Sementara pengacara EM, Abdullah berharap Polda Malut Harus bersikap Adil dan transparan dalam kasus yang dilaporkan oleh kliennya itu.
” Kami minta pihak Polda Malut percepat langkah penyelidikan sehingga EM.dapat ditetapkan sebagai tersangka, ” tegasnya.
Sementara itu, oknum anggota DPRD Halbar inisial EM hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan dari istrinya tersebut. (ajo/red)













