Klikfakta.id, TERNATE – Seorang oknum anggota polisi di Polsek Wasile, Polres Halmahera Timur yang berinisial Bripka WI alias Wardi bertugas sebagai Danpos Desa Lolobata, Kecamatan Wasile Tengah, Kabupaten Halmahera Timur dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara.
Laporan tersebut buntut adanya dugaan kasus penipuan dalam bisnis jual beli kayu sebanyak 225 kubik, Bripka Wardi langsung dilaporkan oleh seorang warga Desa Hilaitetor, Kecamatan Wasile Utara, yang berinisial OT alias Obet (58) didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara.
Bripka Wardi diduga melakukan penipuan jual beli kayu sejak tahun 2023, bahkan dengan sengaja berikan jaminan sebuah mobil kepada korban, sehingga bapak Obet memberikan kayu 225 kubik yang terdiri dari kelas II 193 kubik dan I, sebanyak 32 kubik.
Lantaran merasa dirugikan, korban yang datang jauh-jauh dari Halmahera Timur, kemudian didampingi langsung oleh Direktur YLBH Maluku Utara M. Bahtiar Husni melaporkan oknum Bripka Wardi ke Polda Malut, pada Rabu 5 Maret 2025.
Bahtiar mengatakan bahwa pihaknya mendampingi Bapak Obet melaporkan oknum anggota polisi berpangkat Bripka bernama Wardi yang bertugas sebagai Danpos di Lolobata, karena diduga kuat ‘bermain kayu’ di Halmahera Timur.
“Parahnya itu yang bersangkutan mengambil kayu dari Bapak Obet dengan jaminan akan memberikan sebuah mobil merk Avanza, dengan kayu sebanyak 225 Kubik,” ujar Bahtiar Husni kepada Klikfakta.id pada Kamis 6 Maret 2025.
Bahtiar mengaku kayu yang diambil dari kliennya awalnya, dalam perjanjian lisan disepakati akan menyerahkan mobil Avanza kepada Bapak Obet.
Anehnya setelah diserahkan, mobil tersebut diambil kembali dengan alasan disomosi oleh leasing Adira Finance.
“Sekitar satu minggu lalu, Bapak Obet didatangi oknum polisi dengan istrinya membawa sebuah surat somasi, yang katanya dari leasing meminta bapak Obet membayar tunggakan mobil kurang lebih Rp10 juta, kalau tidak maka leasing mengambil mobil tersebut,” jelas Bahtiar.
Mobil yang dijanjikan oleh Wardi itu diduga sudah dijaminkan di leasing dan kemudian telah ditarik. Kalau tidak oknum polisi ini merekayasa untuk bisa mendapatkan kembali mobil dari tangan bapak Obet.
Sementara kayu yang sudah diambil oleh Danpos atas nama Wardi itu kurang lebih 225 kubik.
Bahkan, tidak ada alasan yang jelas terkait dengan hal ini, Bapak Obet sangat tertekan dan sangat merasa dirugikan.
“Kemudian kayu yang diambi oknum polisi itu sebanyak ratusan kubik, tidak ada kejelasan, bahkan perjanjian mobil untuk bapak Obet adalah penipuan saja,” imbuhnya.
Karena merasa dirugikan dan ditipu oleh Bripka Wardi, pihaknya membuat pengaduan atau melaporkan masalah ini ke Bid Propam Polda Maluku Utara untuk dapat menindaklanjuti oknum polisi tersebut.
“Kami sangat berharap Propam Polda menindaklanjuti laporan ini, kita juga akan membuat laporan polisi dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oknum polisi, karena telah merugikan Bapak Obet yang hanya masyarakat biasa, baca tulis saja tidak tahu,” tukasnya.
Oknum Danpos ini mengambil kayu dari Bapak Obet, lanjut Bahtiar tidak dijelaskan apakah dijual kembali atau seperti apa.
Karena memang jelas yang bersangkutan mengambil kayu untuk menukar atau barter dengan mobil Avanza tadi.
“Jadi kayu yang diambil ke bapak Obet itu, kita tidak tahu apakah dijual atau seperti apa, klien kami (Obet) juga tidak tahu menahu sejauh itu,” pungkasnya.
Bahkan Bahtiar menegaskan saat itu mobil tersebut belum diserahkan kepada kliennya bapak Obet, yang bersangkutan telah mengambil kayu milik korban sebanyak ratusan kubik, berselang beberapa bulan kemudian baru mobil tersebut diserahkan.
Bahtiar juga mengaku kliennya juga pernah meminta kepada oknum polisi itu harus menghitung kayu yang telah diambil.
Kalau satu unit mobil Avanza dengan kayu ratusan kubik itu apakah bapak Obet harus tambah atau sudah kelebihan harga, tapi sampai hari, ini tidak ada kejelasan.
“Kalau kita lihat harga kayu, di Ternate kelas II per kubik kurang lebih Rp4 juta. kelas I per, Rp.11 juta, jikalau mau dihitung-hitung nilainya sangat besar sekali yang diambil oleh yang bersangkutan terlapor Bripka Wardi, ” pungkas Bahtiar. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona














