Klikfakta.id, TERNATE– Penanganan dugaan kasus korupsi penggunaan pinjaman oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat sebesar Rp159 miliar yang tengah ditangani oleh Kejati Maluku Utara, yang tak kunjung ada kejelasan dengan ditetapkannya para tersangka menuai sorotan Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Aslan Hasan.Â
Menurut Aslan, Kejati sudah seharusnya melakukan penetapan tersangka terhadap kasus tersebut.
Karena hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah diserahkan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp300 juta.
“Kerugian negara sudah dihitung dan hasilnya telah keluar, untuk itu Kejati wajib menetapkan tersangka, tidak ada ruang untuk menunda,” tegas Aslan, Selasa 29 April 2025.
Dosen Fakultas Hukum Unkhair Ternate ini menegaskan, setiap perkara korupsi yang dibuktikan melalui hasil audit resmi, wajib ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka.
Akan tetapi, kata Aslan Kejati sangat keterlambatan. Hal ini justru akan membuka ruang kecurigaan publik terhadap integritas aparat penegak hukum.
“Kalau sudah ada kerugian keuangan negara, maka penetapan tersangka adalah keniscayaan dan tidak boleh ada pihak yang dilindungi,” pungkasnya.
Aslan mendesak Kejati Maluku Utara untuk bertindak secepat dan lebih tegas dalam penanganan hukum yang berlarut-larut, menurutnya, hanya akan merusak citra Kejaksaan di mata masyarakat.
“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi soal menjaga wibawa institusi dan kepercayaan rakyat,” tutupnya.
Sekedar informasi, kasus ini bermula dari pinjaman Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat ke Bank Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp159 miliar pada tahun 2018, yang diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.
Namun, pinjaman itu diduga dicairkan lebih awal pada Oktober 2017, sebelum pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Barat tahun 2018 yang baru dilakukan November 2017.
Fakta ini menambah daftar panjang kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah, bahkan hingga kini, penggunaan dana pinjaman tersebut masih menyisakan beban utang kepada pihak ketiga senilai Rp28 miliar lebih yang belum terselesaikan. ***
Editor  : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona













