Kkfakta.id, TERNATE — Pergerakan Aktifis Demokrasi Indonesia, Maluku Utara (Malut) mendesak Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Malut Kombes Pol Asri Effendy segera mengefaluasi Kepala Sub Bidang Direktorat (Kasubdit) III AKBP Budi Surya.
Sub Bidang Direktorat (Subdit) III adalah bidang yang menangani dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
Desakan ini buntut adanya dugaan kasus korupsi yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Malut dan Polres jajaran sejak tahun 2024 hingga 2025 tidak ada pengembalian kerugian keuangan negara.
Ketua Pergerakan Aktivis Demokrasi Indonesia, Maluku Utara, Sahmar Ebamz menegaskan Dirreskrimsus Polda Malut Kombes Pol Asri Effendy segera mengevaluasi Kasubdit III Tipikor AKBP Budi Surya dari jabatannya.
“Karena menurut kami selama satu tahun kasus dugaan korupsi yang ditangani Ditreskrimsus dan Polres jajaran dengan kerugian negara kurang lebih Rp. 9,6 miliar tidak ada progres,” tegas Sahmar kepada Klikfakta.id pada Selasa 14 Januari 2024.
Ia mengatakan bahkan pergerakan aktivis demokrasi Indonesia, Maluku Utara meragukan atau menaru kecurigaan yang sangat besar bahwa setiap melakukan penyelidikan diduga hanya makan.
“Padahal setiap penanganan perkara begitu banyak dukungan anggaran dari negara, itu seharusnya Krimsus mampu membuktikan hasil penanganan atas penyelamatan kerugian negara,” pungkasnya.
Untuk diketahui jumlah kasus Tipikor yang ditangani Ditreskrimsus Polda dan Polres jajaran tahun 2024, dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp. 9.610.617.618 (Sembilan miliar enam ratus sepuluh juta enam ratus tujuh belas ribu enam ratus delapan belas rupiah).
Sementara kasus Tipikor yang ditangani khusus untuk Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, berjumlah 66 laporan polisi (LP) dengan kerugian negara senilai Rp 4.377.317.887 (empat miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh tiga tujuh belas ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah).
Sebanyak 66 LP yang ditangani Sub Direktorat (Subdit), terdiri dari Subdit I (Industri Perdagangan/Indag) 8 kasus, Fismondev 12 kasus, Tipikor 11 kasus, Tindak Pidana Tertentu atau Tipidter 10 kasus, serta Tindak Pidana Cyber (Tipidcyber) 25 kasus. ***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona
.
Komentar