Klikfakta.id, TERNATE –Tiga nelayan asal Sumenep, Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur diamankan Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara.
Pasalnya tiga nelayan melaksanakan aktivitas penangkapan ikan menggunakan panah dan kompresor di wilayah perairan Maluku Utara.
Tiga nelayan Sumenep tersebut, merupakan nakhoda pada tiga Kapal Motor yang berbeda yakni KM Usaha Baru 20 berinisial A, KM Ayu Indah Jaya inisial D, dan DF nahkoda perahu Motor Cahaya Bulan.
Ketiganya diamankan tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut pada malam hari di sekitar perairan Desa Sosepe, Kecamatan Obi Timur, Kabupaten Halmahera Selatan dengan koordinat 01•28’44.86″ S – 127•59’59.68″ E.
Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Azhari Juanda melalui Kasubdit Gakkum, Kompol. Riki Arinanda mengatakan tiga terduga pelaku yang diamankan berasal dari Sumenep wilayah Pulau Madura.
“Pengakuan mereka ke anggota, mereka bukan warga Maluku Utara tapi dari Sumenep, hanya 1 ABK saja yang berasal dari Maluku Utara,” ujar Kompol Riki.
Menurut Riki pengungkapan ini dilakukan setelah mendapat keluhan dari masyarakat terkait dengan kecelakaan dalam kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan alat tangkap panah dan dibantu dengan kompresor serta mengakibatkan 1 nelayan meninggal dunia.
“Ada keluhan dari masyarakat Desa Sosepe, terkait penangkapan ikan yang menggunakan alat tangkap panah dan dibantu dengan kompresor yang menyebabkan menurunnya hasil tangkapan para nelayan lokal dan mengancam nyawa penyelam,” katanya.
Mantan Wakapolres Ternate ini juga menegaskan penindakan tersebut dilakukan berdasarkan dengan – Surat Perintah Tugas Dit Polairud Polda Malut Nomor: Sprin / 375 / VI / 2025 / Dit Polairud, Tanggal 07 Juni 2025.
Selain tiga nahkoda lanjut Kompol. Riki, anggota juga mengamankan beberapa barang bukti dimasing-masing Kapal dengan rincian, 6 anak panah sebagai alat tangkap, 1 unit kompresor sebagai alat bantu tangkap, 15 meter selang 3 cabang, 6 fins, 5 drakor dan 6 kacamata selam serta 15 Kg ikan campuran di KM Usaha Baru 2.
Di KM. Ayu Indah Jaya, anggota berhasil mengamankan 2 anak panah sebagai alat tangkap, 1 kompresor, 100 meter selang kompresor 3 cabang, 3 fins, 6 drakor, 6 kacamata selam beserta 30 Kg ikan campuran.
“Sementara barang bukti di Kapal Cahaya Bulan 3 anak panah sebagai alat tangkap, 1 unit kompresor, 50 meter selang 2 cabang, 2 fins, 2 drakor dan 2 kacamata selamat serta 10 Kg ikan campuran,” pungkasnya.
Kompol Riki juga menegaskan, saat ini 1 ABK dan Dokumen Kapal beserta barang bukti Ikan maupun alat tangkap sudah dibawa ke Kantor Subdit Gakkum untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan tetap berkoordinasi dengan pihak satuan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Ternate.
“Penindakan yang kita lakukan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan,” tegasnya.. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona













