Klikfakta.id, TERNATE – Direktorat Samapta Polda Maluku Utara (Malut) berhasil menangkap seorang pemuda asal Desa Tedeng, Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat yang berinisial NH alias Nekon (45), dengan barang bukti minuman keras (Miras) ratusan liter.
Nekon ditangkap pada Sabtu 10 Mei 2025 sekira pukul 02:36 WIT dini hari melalui Subdit Gasum Ditsampta Polda Malut atas dugaan keterlibatan sebagai pelaku pengedar Miras jenis cap tikus dan akar.
Penangkapan terhadap Nekon oleh Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Subdit Gasum Ditsampta Polda Malut yang dipimpin oleh AIPDA Moch Yusrin Fadel berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.
Direktur Samapta Polda Malut Kombes Pol Syukran melalui Kasubdit Gasum AKBP Dedi Wijayanto mengatakan masyarakat melaporkan seorang pemuda biasanya menjual miras jenis cap tikus dan akar di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Dari situ tim tipiring Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Maluku Utara langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dalam pemeriksaan, tim tipiring Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Maluku menemukan barang bukti didalam kamar kosan sebanyak 16 jerigen 25 liter berisi miras jenis cap tikus,” ujar Dedi kepada Klikfakta.id.
Barang bukti miras milik Nekon yang didapat, kata Dedi Wijayanto sebanyak 16 jerigen berisi miras jenis cap tikus ukuran 25 liter, 7 botol akar ukuran 1,5 liter 3 kantong akar ukuran 600ml, 7 kantong cap tikus ukuran 600ml.
“Selanjutnya, tim tipiring Subdit Gasum langsung mengamankan barang bukti dan terduga teesangka ke Kantor Ditsamapta Polda Maluku Utara,” katanya.
Barang bukti yang diamankan lanjut Dedi, langsung diserahkan kepada Piket Siaga Mako Direktorat Samapta Polda Maluku Utara.
“Penyerahan dengan jumlah ratusan liter sekaligus berita acara serah terima barang bukti,” pungkas Dedi. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona