Klikfakta.id, TERNATE – Buntut salah satu saksi dari pelaksana pengawasan dugaan kasus tindak pidana korupsi masjid Raya, Kabupaten Halmahera Selatan dua kali mangkir dari panggilan penyidik, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera umumkan tersangka baru.
Penetapan tersangka baru ini, setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara terus melakukan pengembangan dengan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.
Pengembangan kasus yang dilakukan lembaga Adhyaksa telah memeriksa beberapa saksi, termasuk Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), M. Imran dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Halmahera Selatan Aswin Adam.
Dalam kasus tersebut, Kejati Maluku Utara telah menetapkan satu tersangka yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Halmahera Selatan, AH alias Ahmad Hadi.
Bahkan Ahmad telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp. 300 juta oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi, Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga saat diwawancarai mengatakan, pemanggilan beberapa saksi itu terkait pelaksana pengawasan Masjid Raya Halsel.
Dalam pemeriksaan, juru bicara Kejati Maluku Utara itu menyatakan, terdapat salah satu pelaksana pengawasan dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan akan dipanggil kembali.
“Namanya lupa, yang bersangkutan ketika dipanggil banyak alasan tapi kita bakal panggil kembali,” ujar Richard, pada Jumat 15 Agustus 2025.
Richard menegaskan dalam kasus ini bakal ada tersangka baru yang segera diumumkan oleh tim penyidik Kejati Maluku Utara.
“Sudah pasti ada tersangka baru, kan kita sudah melakukan proses penyidikan jadi pasti ada yang harus bertanggungjawab,” tegasnya mengakhiri. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona













