Dua Mahasiswa Ditetapkan Tersangka Kasus Aborsi, Satunya Asal Halmahera Utara

Klikfakta.id, TERNATE — Kepolisian Resort (Polres) Ternate, Maluku Utara mengamankan dua tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana aborsi secara ilegal yang melibatkan seorang pria dan wanita berinisial IM alias ILE (22) dan M.U (22).

Perbuatan ini dilakukan disebuah kos-kosan yang terletak KOS-KOSANdi Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, pada tanggal 28 September 2024. Kedua tersangka itu merupakan mahasiswa yang berasal dari wilayah Halmahera Utara dan Kota Ternate.

Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan, melalui kasi humas oleh AKP Umar Kombong mengatakan bahwa kejadian bermula ketika I.M memesan obat penggugur kandungan melalui aplikasi belanja online.

Setelah obat diterima kedua tersangka mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melangsungkan proses aborsi pada Sabtu 28 September 2024 sekira pukul 23.40 WIT, tersangka M.U mengonsumsi satu butir obat secara oral, sementara I.M memasukkan dua butir obat melalui kemaluan korban.

“Beberapa jam setelah konsumsi obat tersebut M.U mulai merasakan sakit perut yang intens,” ujar Umar dalam konferensi pers pada Kamis 03 Oktober 2024.

Kemudian lanjut Umar pada Minggu, 29 September 2024 sekira pukul 19.00 WIT, rasa sakit semakin memburuk hingga mengakibatkan keluarnya janin dari tubuh M.U dan I.M membantu menarik keluar janin tersebut.

“Dalam kondisi panik, mereka berusaha menutupi perbuatan mereka dengan menguburkan janin hasil aborsi di belakang rumah warga di Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate Utara pada Senin 30 September 2024 sekira pukul 03.00 WIT,” tukas Kasi Humas.

Barang bukti yang dapat diamankan oleh kepolisian di antaranya pakaian yang dikenakan oleh tersangka saat kejadian, yaitu satu helai kaos lengan panjang warna biru, satu helai celana pendek warna biru muda, dan satu helai jilbab segitiga berwarna coklat.

Atas perbuatan ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, atau Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 346 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” Ucap AKP Umar Kombong.

Kapolres Ternate menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dalam kasus ini, sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa atau tidak hanya melanggar hukum,

“Tetapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa,” tutup Kasi Humas.

Untuk diketahui dalam konferensi pers itu dihadiri Kasat Reskrim Polres Ternate IPTU Bondan Manikotomo dan Kanit PPA IPDA Naumi. ***

Editor     : Armand  Penulis : Saha Buamona   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page