Klikfakta.id, HALSEL – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI telah menerima surat pengaduan dari kantor hukum FASHU Maluku Utara (Malut) pada Selasa 26 Maret 2024.
Pengaduan tersebut terkait dengan dugaan pencurian dan penggelapan Barang Bukti (Babuk) 1.969 karung ampas dari hasil olahan biji emas.
Pencurian maupun penggelapan babuk tersebut diduga dilakukan oleh penyidik bersama penyidik pembantu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
“Terkait dengan pengaduan tersebut, Kompolnas akan melakukan klarifikasi ke Kapolda Maluku Utara u.p. Irwasda, agar mengecek kebenarannya,” tegas Poengky kepada Klikfakta.id melalui pesan whatsApp, Selasa 26 Maret 2024.
Kompolnas juga memerlukan jawaban klarifikasi dari Polda Malut sebagai bentuk kroscek, karena informasi yang disampaikan baru sepihak berasal dari Pengadu.
Oleh karena itu, dirinya berharap kepada Irwasda Polda Malut sebagai Pengawas Internal agar segera menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap masalah yang dilaporkan.
“Karena yang diadukan menyangkut dugaan tindak pidana oleh penyidik dan penyidik pembantu, maka kami berharap Propam dan Wassidik juga turun melakukan pemeriksaan,” ujar Poengky.
Untuk diketahui dalam aduan Kantor Hukum FAHSU Nomor : LP/02/III/2024/KH.FAHSU sebagaimana dalam laporan tersebut dugaan pencurian dan penggelapan barang bukti yang di lakukan oknum anggota penyidik dan penyidik pembantu Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Malut dan diduga bekerja sama dengan Mantan Kepala BPBD Halsel Abukarim Latara.
Dugaan pencurian dan Penggelapan babuk tersebut juga dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Malut dengan Nomor Aduan : LP/03/III/2024/KH.FAHSU.
Dugaan pencurian dan penggelapan Babuk 1.969 karung ampas dari hasil olahan biji emas diduga dilakukan oleh oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Malut untuk diolah kembali karena masih mengandung emas.
Dugaan penggelapan babuk tersebut berawal dengan adanya penangkapan dugaan kasus tindak pidana pertambangan pada tahun 2023 kemarin di Halmahera Selatan (Halsel) dengan terduga pelaku yang berinisial SU dan LU.
Dengan adanya hal tersebut puluhan massa aksi yang tergabung dari (FP3) Malut yang dipimpin oleh Kordinator Lapangan (Korlap) Azis Abubakar itu menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Polda Malut pada Senin 25 Maret 2024 sekira pukul 14:00 WIT.
Aziz mengatakan, tugas utama pihak kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, maupun pengayom serta pelayanan masyarakat.
“Namun hal itu terlihat sangat bertolak belakang dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana pertambangan yang ditangani Ditkreskrimsus Polda Malut,” ujar Aziz melalui selebaran aksi.
Menurut Aziz dalam kasus dugaan tindak pidana pada kejahatan pertambangan itu seharusnya aparat penegak hukum (APH) memberikan efek jerah kepada pelaku.
Malah oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Malut berinisial ZL dan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halsel Abukarim Latara diduga manfaatkan BB tersebut.
“Kami menduga BB berupa ampas tanah yang masih mengadung emas ditukar dengan tanah yang tidak lagi mengandung emas dan diolah untuk mengambil hasilnya,” dugaan massa Aksi FP3.
Menurut mereka ini adalah konspirasi busuk yang diduga dilakukan oleh ZL dan Abukarim Latara sebagaiman di ceritakan tersangka melalui Kuasa Hukum, Fahmy Subur dan Cs.
Fahmy menyatakan bahwa pada 17- 18 Juni 2023 Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Malut menangkap tersangka berinisial LS alias Lausaha dengan BB 1.369 karung ampas mengandung emas.
Sementara SU alias Samsudin yang ditangkap dengan BB 600 karung juga mengandung emas di Kecamatan Obi Halsel.
“BB tersebut juga langsung diangkut menggunakan 2 kapal yakni KLM Berkat 01 dan KLM Rahmat Baru 01 yang di nahkodai Laharimu,” katanya mengutip kuasa hukum terduga pelaku.
“Namun dalam perjalanan BB tersebut kami menduga diturunkan ketempat Abukarim Latara atas perintah oknum penyidik,” tukasnya.
Selanjutnya dibawa kesatu tempat dan ditukar dengan tanah yang tidak lagi mengandung emas, kemudian dibawa ke polsek Babang untuk dijadikan BB.
Sementara BB sebanyak 1.969 karung mengandung emas diolah di Desa Anggai menggunakan tong (alat pengolahan emas)vmilik Wabua Laece yang diduga tidak memiliki Izinindustri untuk diambil hasilnya.
Dugaan kuat keterlibatan Abukarim Latara karena sempat menelpon salah satu saksi dan mengakui barang sitaan tersebut adalah miliknya dan harus diolah ketong milik Wabua Laece.
“Atas dugaan tersebut kami mendesak kepada Propam Polda Malut segera menindak tegas hingga pemecatan terhadap oknum penyidik insial ZL, karena diduga telah menukar atau menggelapkan BB,” terangnya.
Massa aksi juga mendesak kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut segera memanggil dan memeriksa Abukarim Latara dan Oknum Penyidik insial ZL atas dugaan tindak pidana pencurian atau penggelapan BB.
Bahkan massa aksi juga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut agar segera menindaklanjuti permohonan pembatalan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) oleh FAHSU Advokat dan konsultan Hukum.
“Bila tuntutan kami tidak diakomodir, maka kami akan kembali dengan jumlah massa yang lebih banyak untuk menduduki Polda dan Kejati Maluku Utara,” pungkasnya.***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona