Klikfakta.id, TERNATE — Salah satu oknum Detasemen Khusus atau Densus 88 AT Polri Satgaswil Maluku Utara berinisial Briptu AA alias Alim bakal diproses atas pembatalan nikah dengan mempelai wanita inisial AH alias Anisa (25) di Ternate.
AH yang diketahui warga Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, pada Kota Ternate, batal menikah dengan calon suaminya Briptu AA sebagai anggota Densus 88 Antiteror Polri dengan jabatan Banit Tim Unit II Opsnal Subdit Opsnal Unit Intel.
AH bersama pihak keluarga korban gagal nikah itu memilih menempuh jalur hukum terhadap kekasihnya atas dugaan pelanggaran.

Karena menilai sang kekasih lepas tanggung jawab dan diduga telah melakukan penipuan hingga terjadi gagalnya pernikahan.
Menanggapi kasus tersebut Kepala Satuan Tugas Wilayah (Kasatgaswil) Densus 88 Anti teror Polri Maluku Utara Kombes Pol. Muslim Nanggala menegaskan sebagai pimpinan wilayah, dirinya mengaku telah monitor.
Sebagai pimpinan di wilayah pihaknya sudah menindaklanjuti aduan tersebut Briptu Alim tetap diproses sesuai kedinasan.
“Kita tetap proses oknum tersebut sesuai aduan dari pihak korban AH, dalam hal ini mempelai wanita,” ujar Kombes Muslim, pada Jumat (22/5/2026)
Muslim memastikan menegaskan untuk saat ini pihaknya sudah menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan, jika terbukti melanggar, maka sebagai pimpinan wilayah Densus 88 akan menindak tegas.
“Kita tidak tinggal diam jelas kalau terbukti akan diproses, dan rencananya hari ini pihak keluarga laki-laki akan menemui keluarga perempuan,” pungkasnya.
Sebelumnya Anisa menjelaskan, masalah yang dialaminya bermula dari dia dan AA menjalin hubungan asmara 7 tahun lamanya, kemudian dibicarakan pernikahan semua pun berjalan lancar hingga pada nikah dinas.
“Tepat 7 April 2026 saya dan dia nikah dinas hingga pada 2 kali bimbingan di gedung SDM dan Densus 88 Polri di Jakarta,” ujarnya.
Setelah semua tahapan sudah dilakukan dan balik ke Ternate pada 1 Mei 2026 dilanjutkan dengan lamaran hingga menentukan tanggal nikah pada 16 Mei 2026.
Bahkan Anisa juga mengaku, meski sudah ada kesepakatan tanggal nikah namun AA kembali mengulur waktu dengan alasan setelah Lebaran Idul Adha sambil menunggu surat izin nikah di kantor Densus 88 keluar.
Hanya saja tepat tanggal 15 Mei 2026 surat izin nikah sudah keluar dan besoknya tanggal 16 Mei 2026 puncak acara pernikahan.
“Pas malam tanggal 15 itu surat izin nikah keluar dan besok nikah, tiba-tiba orang tua AA telepon subuh besoknya nikah, mereka memberitahu AA sedang sakit,” ucap Anisa dengan wajah sedih.
Anisa menyebut, bahasa yang disampaikan orang tua AA kalau anak mereka dalam kondisi sakit tangan kaki tidak bisa gerak dan matanya kabur. Sementara besok pagi acara pernikahan ini sudah berjalan semua tamu undangan juga sudah datang.
“Saya dan keluarga itu tunggu hingga jam 10 siang, belum ada kabar dari keluarga laki-laki, baru posisi semua tamu undangan sudah datang bahkan MC terus mengulurkan waktu,” ungkapnya.
Hingga pukul 11.30 keluarga memutuskan untuk datang langsung ke rumah laki-laki di Kelurahan Jan agar ijab kabul di rumah laki-laki. Karena undangan sudah penuhi dan sudah waktu jam makan siang namun tidak ada respon dari keluarga laki-laki.
Setelah tiba di rumah laki-laki keluarganya pun terkesan tidak peduli karena penyambutan mereka kesan tidak menyenangkan. Namun begitu Anisa bersama keluarganya menerobos masuk dan minta penjelasan hingga melihat kondisi laki-laki.
“Dari situ saya masuk dengan busana pengantin melihat langsung kondisi AA didalam kamar pas masuk saya lihat dia tidak begitu sakit parah,” katanya.
Bahkan di dalam rumah laki-laki pun sudah ada juga petugas dari KUA dan dijelaskan kalau mempelai laki-laki tidak bisa gerakkan tangan maka bisa diwakilkan namun AA menolak.
“Setelah kami mendengar pernyataan itu semua keluarga kami langsung keluar dan pulang,” tegasnya.
Setelah kejadian itu Anisa mengaku, tidak ada itikad baik dari keluarga laki-laki datang untuk minta maaf atas permasalahan tersebut hingga dilakukan somasi kepada AA.
Di mana dalam isi somasi itu ditegaskan untuk ganti rugi semua hingga menyebabkan keluarga besar malu atas sikap AA yang membatalkan pernikahan sepihak.
“Somasi itu saya minta ganti rugi semua dengan nilai total Rp 400 juta dan waktu somasi saya tiga hari namun sampai sekarang tidak ada jawaban dari keluarga laki-laki,” tegasnya.
Tentu lewat jalur ini Anisa menegaskan untuk minta tanggung jawab terhadap semua yang terjadi hingga menimbulkan keluarga malu.
“Somasi yang saya berikan tidak diindahkan maka saya buat laporan resmi dan berharap pimpinan Densus 88 Polri bisa pecat Briptu AA. Karena tidak ada itikad baik dari mereka datang ke rumah saya,” tegasnya mengakhiri.(sah/red)













