Ditlantas Polda Malut Selidiki Temuan Penerbitan SIM B2 Palsu

Dirlantas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Doni Hermawan ketika dikonfirmasi di Polda Lama di Ternate (Foto Saha Buamona/Klikfakta.id)

Klikfakta.id, TERNATE — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara membentuk tim asistensi khusus untuk membongkar dugaan adanya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) B2 Umum palsu di Kota Tidore Kepulauan.

Pembentukan tim tersebut menindaklanjuti praktik dugaan mafia mencuat di wilayah hukum Polda Maluku Utara, yang dilaporkan Polresta Tidore kepulauan atas temuan SIM B2 Umum diduga tidak sah dan mencurigakan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Doni Hermawan ketika dikonfirmasi menegaskan, tim asistensi akan mengusut tuntas seluruh proses penerbitan SIM tersebut.

Menurutnya tim asistensi akan mengusut mulai dari tahapan registrasi hingga pemeriksaan fisik material kartu SIM yang telah dicetak.

Temuan SIM B2 Palsu di Tidore Kepulauan

‎“Kami dalami semuanya, mulai dari registrasi sampai dengan keaslian material SIM yang telah diterbitkan,” tegas Doni di Ternate, pada Jumat (22/5/2026).

Ia mengaku Ditlantas Polda Maluku Utara juga berkoordinasi dengan Satpas SIM Polda Metro Jaya karena SIM yang ditemukan itu diketahui diterbitkan dari wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“SIM ini diterbitkan Satpas Polda Metro Jaya sehingga kita juga harus koordinasi langsung dengan mereka untuk memastikan keasliannya,” katanya.

Doni mengungkapkan, praktik mafia seperti itu sebenarnya sudah beberapa kali ditemukan di sejumlah daerah lain, namun kasus serupa baru pertama kali terungkap di Maluku Utara, karena dilaporkan.

Untuk itu, Kombes Pol Doni juga memastikan penyelidikan akan dilakukan secara serius hingga aktor di balik dugaan penerbitan SIM palsu tersebut terungkap.

“Modus seperti ini sudah beberapa kali terjadi, tapi Maluku Utara baru pertama ditemukan. Kami akan dalami sampai tuntas,” ungkapnya.

Ia juga memastikan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan SIM tersebut palsu baik dari sisi data maupun material kartu, maka dipastikan tidak ada keterlibatan petugas resmi penerbit SIM di internal Satlantas.

“Kalau terbukti palsu dari data dan materialnya, berarti tidak melalui prosedur resmi. Karena itu kami mengingatkan seluruh Satlantas jajaran agar tidak menerbitkan SIM di luar mekanisme yang berlaku,” tandasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius Ditlantas Polda Maluku Utara karena diduga melibatkan praktik peredaran SIM ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas serta mencoreng nama institusi dalam pelayanan publik.(sah/red)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page