Polres Ternate Bakal Panggil Sekwan Halbar atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Dokter

Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Bhakri Syahruddin saat diwawancarai di ruang kerjanya (Foto Saha Buamona/ Klikfakta.id)

Klikfakta.id, TERNATE — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate bakal memanggil Sekretaris DPRD Halmahera Barat, M. Syarif Ali, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dokter di RSUD Jailolo, Halmahera Barat.

M. Syarif Ali dilaporkan ke Polres Ternate pada Senin (18/5/2026) oleh Ikatan Dokter Indonesia atas dugaan pencemaran nama baik terhadap sejumlah dokter spesialis di RSUD Jailolo.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ternate, AKP Bhakri Syahruddin, saat dikonfirmasi Jumat (22/5/2026) mengatakan pihaknya wajib menerima setiap laporan maupun pengaduan dari masyarakat.

Menurutnya, terkait urusan pembuktian dan kelengkapan alat bukti itu merupakan tugas penyidik yang akan dilakukan melalui proses penyelidikan.

“Terkait locus delicti (tempat kejadian) bukanlah syarat mutlak untuk kami menolak laporan atau aduan,” ujar AKP Bhakri.

Ia menegaskan, penyidik tetap berwenang melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban maupun terlapor meski lokasi kejadian berada di luar wilayah hukum Polres Ternate.

Dalam praktiknya, kata dia, penyidik dapat mendatangi langsung domisili pihak yang akan diperiksa, menggunakan pemeriksaan jarak jauh melalui teleconference, ataupun melimpahkan pemeriksaan kepada kepolisian setempat.

“Semuanya akan kami pelajari setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara. Meskipun tempat kejadian di Halbar, tetapi korban menerima dan merasakan dampaknya di Ternate,” tegasnya.

Bhakri juga memastikan pihak-pihak terkait, termasuk Sekwan Halmahera Barat, akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi atas laporan yang diajukan Ikatan Dokter Indonesia.

“Kami akan panggil para pihak untuk dimintai klarifikasi terkait apa yang telah dilaporkan IDI Malut,” pungkasnya.

Ia menambahkan, dugaan pencemaran nama baik tersebut berkaitan dengan penggunaan media elektronik sehingga turut mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(sah/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page