Formapas Malut Laporkan 11 Kasus Dugaan Korupsi ke Kejagung RI

Laporan dugaan kasus korupsi 11 Proyek di Pulau Taliabu oleh Pengurus Formapas Malut ke Kejagung RI ( foto : istimewa)

Klikfakta.id, JAKARTA — Forum Mahasiswa Pasca Sarjana (Formapas) Maluku Utara di Jakarta secara resmi melaporkan 11 dugaan kasus tindak pidana korupsi di Pulau Taliabu ke Kejaksaan Agung RI, Kamis (4/6/2026). 

Bendahara Umum Pimpinan Pusat Formapas Maluku Utara Nurul Selvia Ningsi, menegaskan laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi atas sejumlah proyek dan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Pulau Taliabu. 

Nurul mengatakan laporan tersebut sebagai bentuk komitmen Formapas Malut mendukung upaya pemberantasan korupsi serta mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan dari proyek yang menghabiskan anggaran negara.

Ia menegaskan bahwa Formapas Maluku Utara secara resmi melaporkan dugaan kasus korupsi di Pulau Taliabu ke Kejaksaan Agung RI, untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. 

“Kami mendesak Kejagung segera melakukan telaah, penyelidikan, dan pengusutan secara profesional terhadap seluruh laporan yang kami sampaikan,” tegas Nurul kepada Klikfakta.id, usai melaporkan kasus korupsi tersebut. 

Menurut Nurul, laporan tersebut disertai dengan dokumen, data, serta informasi pendukung yang dihimpun Formapas Maluku Utara sebagai bahan awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman.

Untuk itu Nurul mendesak Kejagung tidak hanya memeriksa pelaksana proyek di lapangan, tapi harus menelusuri keterlibatan pihak lain yang berkewenangan dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan proyek. 

“Semua pihak yang diduga terlibat itu harus dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” desaknya. 

Ia juga mendesak kepada Kejagung agar segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh proyek yang dilaporkan guna memastikan ada atau tidaknya kerugian negara serta mengungkap pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan dari proyek tersebut.

Dia menegaskan Formapas Malut akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut hingga mendapat kepastian hukum yang jelas.

Nurul menilai pemberantasan korupsi adalah untuk memastikan pembangunan di daerah berjalan sesuai kepentingan masyarakat.

“Korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Setiap rupiah dari uang negara yang disalahgunakan harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya. 

Formapas akan mengawal proses ini sampai tuntas dan berharap Kejagung RI segera engambil langkah konkret demi menghadirkan keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat Pulau Taliabu. 

11 dugaan kasus korupsi yang dilaporkan oleh Formapas Maluku Utara ke Kejaksaan Agung RI diantaranya:

1. Pembangunan Istana Daerah di Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2023 dengan anggaran sebesar Rp17.103.466.598,87 atau Rp.17 miliar lebih. 

2. Dugaan korupsi proyek pembangunan jalan rabat beton ruas Nggele–Lede dengan nilai sebesar dari Rp16.320.438.000 atau Rp16 miliar. 

3. Dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Tikong–Nunca yang mencakup dua periode anggaran Tahun 2020 dan 2022.

4. Dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Ruas Hai–Air Kalimat (Lapen) Tahun 2023 dengan nilai kontrak Rp7.755.192.450.

5. Dugaan korupsi proyek pembukaan badan jalan Kataga–Sofan Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp2,03 miliar.

6. Dugaan korupsi proyek penimbunan jalan sempadan Sungai Ratahaya (lanjutan) yang dikerjakan CV. SBU dengan nilai kontrak Rp3.808.000.000.

7. Dugaan korupsi proyek pembangunan jalan beton Desa Meranti Jaya yang dikerjakan CV. PB dengan nilai kontrak Rp3.950.000.000.

8. Dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tabona–Peleng (Beton).

9. Dugaan korupsi proyek pekerjaan jalan beton Desa Kramat yang dikerjakan CV. SBU dengan nilai kontrak Rp3.349.273.734.

10. Dugaan korupsi proyek pembangunan tanggul pantai Desa Bobong dengan nilai kontrak Rp2,9 miliar.

11. Dugaan korupsi pengelolaan dana pinjaman daerah dengan nilai Rp115 miliar dari Bank Maluku-Maluku Utara Tahun 2022.

(sah/red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page