Klikfakta.id, TERNATE- Puluhan massa dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenisme (DPD GPM) Maluku Utara (Malut) menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Selasa 7 Mei 2024.
Aksi yang berlangsung di depan halaman kantor Kejari Ternate tersebut, guna mendesak aparat penegak hukum( APH) untuk menuntaskan sejumlah kasus korupsi di Kota Ternate.
Kordinator aksi yang juga selaku ketua DPD GPM Maluku Utara Sartono Halek menyampaikan bahwa, pelayanan pemerintah terhadap masyarakat adalah perintah konstitusi yang harus dipatuhi dan dilakasanakan tanpa penyimpangan.
Akan tetapi, menurut Sartono saat ini telah terjadi banyak penyimpangan disetiap kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sampai dengan pemerintah pusat.
“Kita telah lewati bersama masyarakat, berbangsa dan bernegara teryata yang ditemui serta dialami saat ini adalah kebijakan pemerintah telah keluar jauh dari revolusi 17 Agustus 1945,” ujar Sartono kepada Klikfakta.id melalui pres rilisnya.
Menurutnya pelayanan pemerintah untuk kepentingan masyarakat yang adil dan makmur sudah tidak terlihat saat ini. Bahkan prakatek pemerintah akhir-akhir ini menampakan banyak dugaan kasus tindak pidana korupsi.
“Motif korupsi yang kita lihat saat ini banyak terjadi pada proses pelayanan biroksi pemerintah melalui Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) baik pusat maupun daerah,” katanya.
Ia menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi seperti yang telah terjadi pada beberapa tahun lalu dan yang baru terjadi tahun kemarin di Pemerintah Provinsi Maluku Utara khususnya di Kota Ternate.
“Kota Ternate saat ini banyak dugaan kasus korupsi tidak diselesaikan oleh lembaga penegak hukum (APH) di provinsi Maluku Utara dan Kota Ternate,” ucapnya.
Kasus korupsi yang terjadi di Maluku Utara khususnya di Kota Ternate yang tidak dapat diselesaikan penyidik Polda Malut dan Kejaksaan Negeri serta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara diantaranya:
Dugaan kasus korupsi pada anggaran covid-19 dan vaksinasi tahun 2021 sebesar Rp. 22 miliar (Dua puluh dua miliar) yang melekat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan Kota Ternate.
“Dalam kasus tersebut kami menduga ketua satgas covid-19 yang menjabat sebagai Walikota Ternate M. Tauhid Soleman juga terlibat,” terangnya.
Tak hanya itu, bahkan dugaan kasus proyek fiktif peningkatan jalan sertu ke aspal di Kelurahan Jati dengan pagu anggaran sebesar Rp.129.000.000 (seratus dua puluh sembilan juta sekian) melalui rekanan CV. Tiga Putra Aryaguna.
“Kami juga menduga dugaan kasus korupsi di Perusahaan Daerah Bahari Berkesan Kota Ternate pada PT. Alga Kastela dengan anggran senilai Rp.1,2 miliar (Satu miliar dua ratus juta,” tandasnya.
Dugaan korupsi anggaran pembelian eks kediaman Gubernur Maluku Utara oleh Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) kepada Gerson Yapen senilai Rp 2,8 miliar.
“Saat itu yang menjabat kepala dinas Perkim Rizal Marsaoly selaku Adik Ipar Walikota Ternate, dan saat ini menjabat sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Ternate,” sebutnya.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut diatas melanggar undang-undang nomor 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari korupsi.
Selain itu tap MPR nomor VIII tahun 2001 tentang rekomdasi dan arah kebijakan pencegahan Korupsi serta peraturan presidan (PERPRES) nomor 12 tahun 2021 atas perubahan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
“DPD GPM Malut mendesak kepada Kejari Ternate agar segera tuntaskan dugaan kasus korupsi pada anggaran vaksinasi dan covid-19 dan segera menetapkan tersangka lainnya dalam kasus tersebut,” tuturnya.
“Dan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Walikota Ternate M. Tauhid Soleman sebagai ketua satgas covid-19 saat itu,” bebernya.
DPD GPM Malut juga mendesak Polres Ternate segera tuntasakan proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal di Kelurahan Jati dengan anggaran Rp.129.000.000 melaluai rekanan CV. Tiga Putra Aryaguna.
“Kami juga meminta Kejati Malut agar segera tuntaskan dugaan korupsi Perusda bahari berkesan Kota Ternate pada PT. Alga Kastela dengan anggran senilai Rp.1,2 miliar,” pungkasnya.
DPD GPM Malut juga mendesak Kejari dan Polres Kota Ternate untuk segera tuntaskan dugaan korupsi anggaran penghasilan direksi Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Ake Gaale.
“Dan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan serta dimintai keterangan terhadap walikota ternate yang menjabat sebagai pemilik modal,” pungkasnya.***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona