Klikfakta.id, JAKARTA– Gerakan Aktivis Maluku Utara (GEMAR Malut) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Rizal Damola Kordinator Gemar Jakarta mengatakan belum lama ini, KPK telah menetapkan Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba alias AGK sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi.
Namun hari ini, publik juga dikagetkan dengan adanya dugaan kasus korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas Wakil Gubernur Malut M. Al Yasin Ali tahun 2022.
Berdasarkan data yang terima oleh Gemar Malut bahwa hasil audit Inspektorat Malut, telah ditemukan dengan adanya surat keputusan (SK) pemotongan anggaran perjalanan dinas Sekretariat Wakil Gubernur Malut tahun anggaran 2022.
“Kami menduga anggaran sekretariat yang terjadi pemotongan itu diduga ditandatangani oleh M. Al Yasin Ali saat itu masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Malut,” ujar Riza kepada Klikfakta.id melalui rilis yang diterima pada Rabu 8 Mei 2024.
Temuan inspektorat, terkait pemotongan pada anggaran mami dan perjalanan dinas tersebut, tidak berdasarkan ketentuan yang melegitimasi adanya SK pemotongan.
“Hasil audit Inspektorat ditemukan adanya transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang tidak dipertanggungjawabkan sebesar Rp 499.362.410,” katanya.
Kemudian pengelolaan anggaran dana nonbudgeter bersumber dari anggaran pemotongan perjalanan dinas dan belanja mami yang diterima pegawai serta pihak rekanan atau pihak ketiga sebesar Rp 760.225.186.
Bahkan, pengeluaran belanja mami dan perjalanan dinas dalam maupun luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD.
“Bahkan kami menduga lembar visum yang diragukan, keabsahannya dan kewajarannya dengan nilai sebesar Rp 1.249.972.844,” sebutnya.
Ia menyebut dalam dugaan kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sudah melakukan pemeriksaan terhadap Hj. Mutiara T. Yasin selaku Istri bersama Astri Tiara Sahari Yasin sebagai anak dari M. Al Yasin Ali dalam rangka perhitungan kerugian negara.
“Namun sampai saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut belum dapat menetapkan siapa yang tersangka dalam kasus tersebut,” tukasnya.
Untuk itu berdasarkan undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang tindak pidana korupsi Gemar mendesak KPK agar segera memanggil dan memeriksa Plt. Gubernur Al Yasin Ali, dan Hj. Tiara T Yasin serta Astri Tiara Sahari Yasin Putri.
KPK segera mengambil alih dugaan kasus tindak pidana korupsi anggaran mami dan perjalanan dinas WKDH yang diduga indikasi kuat Plt Gubernur Al Yasin Ali beserta Istri dan anaknya juga ikut terlibat.
“Kami juga mendesak kepada KPK untuk segera menetapkan Al Yasin Ali, Hj. Tiara T Yasin, dan Astri Tira Sahari Yasin Putri sebagai tersangka karena diduga kuat melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama,” terangnya.
Gemar berharap agar KPK mengambil alih kasus korupsi tersebut, Sebab Gemar menilai Kejati Malut terkesan takut untuk menetapkan plt Gubernur Malut Al Yasin Ali, Tiara Yasin dan Astri Tiara Sahari sebagai tersangka.
Padahal jelas, berdasarkan hasil audit Inspektorat Malut telah menemukan adanya SK pemotongan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Wakil Gubernur Malut tahun 2022.
“Pemotongan tersebut yang diduga ditandatangani oleh M. Al Yasin Ali yang saat itu menjabat Wakil Gubernur Malut, anehnya pemotongan anggaran mami dan perjalanan dinas tidak memiliki dasar ketentuan yang dapat melegitimasi SK pemotongan,” pungkasnya.***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona
Komentar