Geopark Boki Maruru; Jati Diri Masyarakat Halteng

Oleh :  Akademisi Unkhair Ternate Dr. Muamil Sunan 

Geowisata Boki Maruru sebagai potensi lokal yang dimiliki Masyarakat Halmahera Tengah, (Halteng) Maluku Utara, tentunya bisa dikembangkan untuk mendorong pembangunan berkelanjutan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Geowisata boki maruru yang telah diusulkan peningkatan status menjadi geopark oleh mantan Bupati Halteng Edi Langkara dengan maksud agar pengelolaan objek wisata boki maruru bisa lebih maksimal sehingga dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.

Geopark adalah tempat di mana lanskap dengan warisan geologi luar biasa digunakan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.

Hal ini dapat dicapai melalui konservasi, pendidikan, interpretasi, dan pariwisata berbasis alam.

Geopark memiliki beberapa manfaat, diantaranya untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan, dengan memberikan peluang lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan masyarakat setempat.

Sebelumnya, sudah ada enam geopark di Indonesia yang masuk dalam jaringan UNESCO Global Geopark: Geopark Batur (2012), Geopark Gunung Sewu (2015), Gunung Rinjani (2018), Geopark Ciletuh (2018), Geopark Belitung (2020), dan Kaldera Danau Toba (2020).

Keinginan mantan Bupati Edi Langkara agar geowisata boki maruru bisa menjadi sektor ekonomi yang dapat mendorong pembangunan daerah dengan mengusulkan peningkatan status menjadi Geopark nasional.

SK Geowisata boki maruru yang telah diusulkan mantan Bupati Edi Langkara menjadi Geopark Nasional merupakan kebijakan yang sangat populis, dengan tujuan agar pengelolaan objek wisata bisa lebih optimal dan untuk pengembangan ekonomi masyarakat.

Namun sayangnya SK Geopark yang sudah diusulkan dicabut oleh mantan Pj. Bupati Ikram M. Sangadji maka Pj. Bupati Ikram Malan Sangadji telah melanggar peraturan.

Ikram M. Sangadji yang juga sebagai calon Bupati Halteng telah mencabut status pengembangan geopark boki maruru menjadi sekedar geowisata atau objek wisata untuk menunjukan kesalahan dalam memahami konsep Geopark.

Untuk pencabutan peraturan bupati (Perbup) no 35 tahun 2021 tentang pengembangan kawasan Geopark yang telah dicabut mantan pejabat bupati Ikram M. Sangadji harusnya mendapat persetujuan menteri dalam negeri (Mendagri).

Karena peraturan pemerintah no 49 tahun 2008 sangat jelas bahwa pejabat kepala daerah (bupati) dilarang membatalkan perijinan yang telah ada sebelumnya.

Goa boki maruru di Halmahera Tengah memiliki potensi yang kaya akan sumberdaya alam dan nilai estetika mampun bertransformasi menjadi destinasi berkelas nasional maupun kelas internasional.

Keunikan alam dan otentitas yang dimiliki goa boki maruru membuatnya layak menjadi simbol atau jati diri masyarakat Halteng sehingga layak untuk dikunjungi oleh para wisatawan lokal maupun mancanegara. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page