DAERAH
Beranda » Blog » Ini Besaran DBH SDA Triwulan Dua di Tiga Wilayah yang Disalurkan oleh KPPN Tobelo

Ini Besaran DBH SDA Triwulan Dua di Tiga Wilayah yang Disalurkan oleh KPPN Tobelo

Klikfakta.id, HALUT- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo kembali menyalurkan dana bagi hasil( SDA) sumber daya alam( SDA) triwulan dua di tiga wilayah yang masuk wilayah kerja KPPN Tobelo.

Tercatat rincian, DBH SDA Minerba sebesar 25%, DBH SDA Panas Bumi sebesar 25%, dan DBH SDA Perikanan sebesar 15%.

Kepala KPPN Tobelo Atik Prabowo memaparkan, dana bagi hasil atau disingkat DBH, merupakan bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain non penghasil.

Dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

Perlu di ketahui, bahwa DBH SDA merupakan gelombang pertama triwulan II tahun 2024 dengan total penyaluran sebesar Rp 146.010.147.650,- yang terdiri dari Halmahera Utara sebesar Rp 9.137.306.000, Halmahera Timur Rp 127.817.580.850 dan Kab. Pulau Morotai sebesar Rp 9.055.260.800,-.

“DBH terdiri atas 2 jenis, yakni DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah terakhir PMK Nomor 134 Tahun 202,” ujar Atik, Rabu 1 Mei 2024.

Adapun DBH SDA tambah Atik, disalurkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Hal ini sesuai rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Berpedoman pada PMK 139 Tahun 2019 Pasal 50 ayat 3 dan 4.

” Dana TKD dimaksud digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan umum yang diprioritaskan untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dengan memperhatikan azas tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,” pungkas Atik.***

Editor : Samuel Latumanase

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan