Kades Matutin Terancam Kembali Dilaporkan ke Polres Halsel Atas Dugaan Wanprestasi Jelang Pilkades

Klikfakta.id, HALSEL – Kepala Desa (Kades) Matutin, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, Abdul Aziz Al-Amary, kembali terancam dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara atas dugaan wanprestasi atau ingkar janji terkait perjanjian pinjaman senilai Rp125.103.500.

Pinjaman tersebut diberikan oleh pengusaha asal Gane Barat, Hi. Hamid Abubakar, sejak 2022 lalu. Namun, hingga kini baru Rp10 juta yang dikembalikan, sementara sisa Rp115.103.500 belum dilunasi sesuai perjanjian.

Hamid mengungkapkan, pada 2022 Abdul Aziz meminjam uang dengan alasan untuk membeli kopra, dan pada 2023 menjelang pemilihan kepala desa kembali meminjam berupa beras. Namun, pengembalian tidak pernah dilakukan secara konsisten sebagaimana kesepakatan.

“Kesepakatan itu jelas, setiap bulan harus membayar. Tapi sampai sekarang tidak ada kepastian. Karena itu saya akan kembali melaporkan kasus ini ke Polres Halsel,” tegas Hamid, Jumat (3/10/2025).

Ia menambahkan, sebelumnya dirinya pernah membuat laporan ke Polres Halsel karena Abdul Aziz tidak lagi memenuhi perjanjian setelah menjabat kades. Dana yang dipinjam untuk usaha kopra di Desa Matutin pun tidak berjalan sesuai rencana.

“Saya sudah lama menunggu, tapi tidak ada kejelasan. Baru Rp10 juta yang ditransfer. Jadi langkah hukum ini akan terus saya tempuh agar ada kepastian,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya meminta konfirmasi dari Kades Matutin Abdul Aziz terkait dugaan wanprestasi tersebut. ***

Editor     : Redaksi 

Pewarta : Saha  Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page