Klikfakta. id, SOFIFI – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono melakukan mutasi dan promosi jabatan baru sejumlah perwira dilingkungan Polda Maluku Utara, Sambtu (7/2/2026).
Mutasi tersebut melalui Surat Telegram Nomor ST/54/II/KEP./2026 tertanggal 7 Februari 2026 tentang mutasi personel di lingkungan Polda Maluku Utara.
Mutasi tersebut dilakukan merupakan tindak lanjut Keputusan Kapolda Malut Nomor KEP/37/II/2026 mengenai pengukuhan, pemberhentian dari, dan pengangkatan dalam jabatan.
Dalam surat telegram itu, sebanyak 83 personel Polri mengalami rotasi jabatan, baik di tingkat Polda Maluku Utara maupun Polres jajaran.
Beberapa perwira yang dimutasi di antaranya AKP Ambo Wellang, yang sebelumnya menjabat PS Kaurbanhatkum Subbidbankum Bidkum diangkat sebagai Kanit 4 Subdit 4 Ditreskrimsus. IPTU Ismail Salim, dimutasi menjadi Paur 2 Subbidbankum Bidkum.
Sementara itu jabatan Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah dijabat oleh IPTU Suherlin, menggantikan AKP Bondan Manikotomo, yang dimutasi sebagai PS Kanit 1 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Malut.
Di Polresta Tidore, jabatan Kapolsek Oba Utara dijabat oleh IPDA Ahmad Syahmuddin R.U.S. dan IPTU Yudha Adi Widodo diangkat sebagai Wakasat Reskrim Polresta Tidore, kemudian IPTU Davis Alfaris, menjadi PS Kapolsek Tidore Selatan.
Mutasi juga terjadi di Polres Halmahera Utara, di mana IPTU Iwan Duwila, dimutasi sebagai Paur 3 Subbidbankum Bidkum Polda Maluku Utara sedangkan jabatan Kapolsek Malifut dipercayakan IPDA Ricky Richardo I.R.
Selain itu, IPDA Irhan, dimutasi sebagai PS Pamin 1 Subbidpaminal Bidpropam Polda Malut, dan IPDA Agung Wira Nugraha, diangkat sebagai Kapolsek Jailolo Selatan.
Untuk jabatan lainnya, AKP Abdullah Taufik Saimima dimutasi menjadi Pama Polda Malut dalam rangka mengikuti Dik Sespimma 2026, sedangkan IPTU Jefri Wodjur dipercaya sebagai Kapolsek Sahu Polres Halmahera Barat.
Di tingkat Polda, Kompol Subri Affandi dimutasi sebagai Kasubbagrernmin Roops Polda Malut, dan IPDA Rafif Sanika Mahawira, lulusan Akpol 2025, diangkat sebagai Danton 5 Kompi 1 Yon A Satbrimob Polda Malut.
Dalam surat telegram tersebut ditegaskan bahwa personel yang dimutasi wajib melapor ke kesatuan baru paling lambat 14 hari sejak keputusan ditetapkan.
Surat penghadapan dibuat oleh satuan kerja atau satuan wilayah asal dan ditembuskan kepada Karo SDM Polda Malut.
Pengurusan biaya perjalanan dinas mutasi dilakukan melalui Bagwatpers Biro SDM Polda Malut.
Surat telegram mutasi tersebut ditandatangani Karo SDM Polda Maluku Utara Kombes Pol Ali Wardana, atas nama Kapolda Maluku Utara. (sah/red)














