Kapolda Malut Tegaskan akan Pecat Anggota yang Bekingi Tindak Pidana Kejahatan

Klikfakta.id, TERNATE- Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono menegaskan bakal menindak tegas oknum anggota polisi yang diduga membekingi tindak pidana kejahatan dengan melakukan pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH.

Penegasan tersebut diungkapkan Irjen Pol Waris Agono didampingi Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto kepada awak media saat menggelar kunjungan kerja ke Polres Ternate, Kamis 3 Maret 2025 siang tadi.

Kapolda dalam kunjungan kerja ke polres Ternate, dalam arahannya kepada anggota menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Prabowa Subianto dan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“Kalau kemarin kan untuk para perwira, dan hari ini seluruh anggota, penekanan kami kepada anggota jangan sombong, arogan jadi polisi, harus melayani dan dekat dengan masyarakat dengan baik, kapan pun dibutuhkan masyarakat harus hadir, ” ucapnya.

Waris menekankan kepada seluruh anggota polisi di wilayah hukum polda Maluku Utara agar menghindari perbuatan-perbuatan tindak pidana kejahatan yang pada akhirnya membuat kalian dipecat atau PTDH.

Seperti membekingi narkoba, minuman keras, BBM ilegal dan lain sebagainya.

“Hindarilah hal-hal seperti itu, nah ini yang kami tegaskan kepada mereka semua dan khusus untuk Bhabinkamtibmas saya minta agar kegiatan dor tu dor sistem digalakkan kembali, dan buat pelayanan setiap RT supaya bisa difungsikan dalam fungsi lain, ” ucapnya.

Disinggung terkait adanya oknum anggta polisi yang diduga membekingi maupun terlibat langsung terkait narkoba, miras, dan BBM, Waris menegaskan ketika hal itu ada maka akan dilakukan pemeriksaan.

Jika sudah diperiksa dan terbukti maka cepat atau lambat akan di PTDH karena itu adalah kebijakan dari Kapolri, jadi tidak ada ampun.

Jika ada anggota hanya sebagai pengguna, maka dia masih mempunyai hak untuk dilakukan rehabilitasi sesuai perintah undang-undang.

Seperti narkoba, kalau dia pengguna nanti diberikan asesmen oleh BNN Provinsi Maluku Utara.

“Apakah dari asesmen itu dia hanya pengguna atau sudah lain, kalau pengguna maka direbilitasi, tapi jika sudah berulang kali diasesmen lalu masih tidak bisa, maka PTDH, karena tak ada ampun itu,” tukasnya.

Ditanya soal satu anggota polisi di Polres Ternate yang diduga terlibat narkoba, Waris mengaku belum monitor.

Kalau memang ada Kapolres Ternate segera maju ke Kabid Propam untuk membentuk komisi sidang kode etik.

“Kalau ada anggota bekingi narkoba dan BBM subsidi maupun non subsidi, kita akan periksa jika buktinya cukup dan kuat atau tidak kita tindak lanjuti, karena ada tahapannya,” pungkasnya.

” Jadi, kalau ada oknum-oknum anggota yang bermasalah seperti itu, maka akan dilakukan pemeriksaan untuk menyelesaikan masalah, jika masalahnya tindakan disiplin seperti tidak taat apel, maka dihukum dengan hukuman disiplin melalui sidang”.

“Kalau ada pidananya, kita periksa, dan setelah diperiksa cukup bukti yang kuat, maka kita pidanakan, trus terkait Komisi Kode Etik Kepolisian (KKIP) tahapan-tahapan ini nanti kita liat dari hasil pemeriksaan, jika memenuhi syarat atau bukti kuat untuk PTDH, yah kita PTDH,” tegas Jendral Bintang dua ini.

Waris juga memastikan akan memberikan penghargaan berupa hadiah kepada anggota polisi di wilayah hukum Polda Maluku Utara yang berprestasi, karena itu untuk meningkatkan prestasi mereka masing-masing.

“Salah satunya Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto juga nanti akan kami berikan hadiah,” pungkasnya. ***

Editor     : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page