Klikfakta. id,TERNATE – Dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran anak istri yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara naik status tahap penyidikan.
Pasalnya dugaan kasus KDRT dan penelantaran anak istri yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Halmahera Barat dari partai Perindo berinisial EM itu cukup bukti.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu Susilo ketika diwawancarai terkait dengan hasil gelar perkara kasus tersebut.
Edi Wahyu menegaskan bahwa kasus tersebut dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Malut cukup bukti, sehingga naik status penyidikan.
“Cukup bukti, naik sidik,” ujar Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara kepada Klikfakta.id, pada Jumat 20 Juni 2025.
Sebelumnya penasehat hukum pelapor istri sahnya oknum anggota DPRD Halbar EM yang berinisial PCS, Abdullah Ismail mendesak Ditreskrimum Polda Malut untuk segera menetapkan EM sebagai tersangka.
Abdullah mengatakan, kliennya menunjukkan bukti-bukti yang belum pernah ditunjukkan saat pemeriksaan di Polres Halmahera Utara dan bukti itu sangat meyakinkan terjadi peristiwa pidana yang dilaporkan oleh korban PCS.
“Karena hingga saat ini klien kami dan anaknya bersama orang tuanya mendapat tekanan dari oknum anggota DPRD Halbar, sebagai terlapor yang cukup luar biasa, sehingga membuat anaknya menjadi trauma,” ujar Abdullah, saat mengggelar konferensi pers, Ahad 15 Juni 2025, sore kemarin.
Pasalnya, kata Abdullah terlapor ini datang ke Kota Manado, Sulawesi Utara, menemui istrinya membuat penekanan-penekanan, dan intimidasi bahkan sudah dua kali melaporkan untuk orang tua korban di Manado.
“Sehingga klien kami sangat berharap kasus ini bisa naik statusnya dan terlapor segera dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya,” ucapnya.
Selain itu, dirinya mengaku selaku penasehat hukum sempat dihubungi oleh beberapa pihak mengajak pertemuan dengannya untuk membicarakan terkait laporan ini.
Namun karena bekerja secara profesional sehingga tidak terpengaruh dengan rayuan maupun bujukan dari manapun.
Abdullah berharap tidak ada intervensi yang masuk dari pihak manapun terkait kasus ini, karena Ia meyakini dengan sungguh-sungguh Dirkrimum Polda Malut beserta jajarannya bekerja profesional dan melakukan pemeriksaan secara intensif.
“Dan telah menerima bukti-bukti yang kami mengajukan, dan itu membantah semua bukti milik terlapor, sebab bukti transfer yang diajukan terlapor tidak benar, karena itu bukti transferan pembayaran pinjaman dengan jaminan sertipikat rumah, ” pungkasnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona













