Klikfakta.id, TERNATE — Praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar menelusuri dugaan rekayasa progres pekerjaan proyek Jembatan Ake Busale pada ruas jalan SaketaāDehepodo di Kabupaten Halmahera Selatan.
Menurut Agus, proyek dengan nilai sebesar Rp3,311 miliar yang dikerjakan oleh CV Wosso Mobon perlu didalami atas dugaan manipulasi capaian fisik pekerjaan untuk menjadikan dasar pengajuan pembayaran termin.
“Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor, dan konsultan pengawas harus diperiksa untuk membuktikan benar atau tidaknya dugaan manipulasi capaian fisik pekerjaan,” kata Agus, Jumat (10/7/2026).
Agus menilai ketiganya merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atau administrasi maupun pengawasan proyek sehingga perlu dimintai keterangan apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara laporan progres dan kondisi di lapangan.
Ia menyebut, informasi progres fisik pekerjaan di lapangan diperkirakan baru berkisar 20 hingga 30 persen. Namun, menurutnya telah diajukan pencairan pembayaran termin berikutnya.
“Kalau benar progres di lapangan belum memenuhi syarat tetapi sudah diajukan pencairan termin berikutnya, tentu ini perlu ditelusuri. Wajar jika masyarakat pertanyakan dasar pengajuan pembayaran tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mekanisme pembayaran proyek pemerintah pada umumnya dilakukan secara bertahap berdasarkan capaian fisik pekerjaan yang telah diverifikasi.

Menurut Agus, setelah pencairan uang muka sesuai ketentuan kontrak, pembayaran termin berikutnya lazim dilakukan apabila progres pekerjaan telah memenuhi persentase yang dipersyaratkan.
“Dengan demikian, pembayaran dilakukan mengikuti kemajuan pekerjaan hingga mencapai 100 persen, dengan tetap memperhitungkan retensi sebagai jaminan pemeliharaan,” katanya.
Selain persoalan progres pekerjaan, Agus juga meminta aparat penegak hukum mendalami proses pengadaan proyek tersebut.
Ia menduga terdapat indikasi pengaturan pemenang tender, praktik pinjam bendera, hingga pemberian keterangan yang tidak benar pada tahap kualifikasi.
“Kalau memang ada praktik pinjam bendera ataupun pengaturan pemenang, tentu harus dibuktikan melalui proses penyelidikan. Praktik seperti itu dilarang dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya.
Menurut Agus, ketentuan mengenai etika pengadaan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, yang melarang praktik kolusi maupun tindakan yang mengganggu persaingan usaha yang sehat.
Dugaan manipulasi progres pekerjaan mencuat setelah adanya pengajuan pembayaran yang disebut mencapai progres 41 persen atau senilai Rp950.520.179 pada 29 Juni 2026.
Sejumlah pihak menduga kondisi fisik pekerjaan di lapangan saat itu belum mencapai angka tersebut dan diperkirakan masih berada pada kisaran 20 hingga 30 persen.
Sebelumnya, pekerjaan Jembatan Ake Busale sempat terhenti sejak menjelang Hari Raya Iduladha 2026.
Sebelumnya sejumlah sumber menyebut perusahaan pelaksana digunakan oleh Faisal Anwar alias Opo yang disebut sebagai pihak yang mengendalikan proyek, karena orang dekat Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos.Ā
Sementara Direktur CV Wosso Mobon, Reza Buang, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pengajuan pembayaran berdasarkan progres pekerjaan sebesar 41 persen.
Namun, ia menegaskan angka tersebut telah dihitung berdasarkan Mutual Check Awal (MC-0) hingga perkembangan pekerjaan terakhir, termasuk pekerjaan tulangan abutmen dan pengecoran tiang sumuran.
“Pencapaian progres ini sudah dipresentasikan kepada dinas sebelum pengajuan pembayaran. Perhitungannya berdasarkan rekap data internal kami,” kata Reza, Rabu (8/7/2026).
Ia juga meluruskan bahwa pembayaran yang diajukan bukan merupakan termin pertama.
“Sebenarnya ini bukan termin I, tetapi termin II. Karena termin I adalah pencairan uang muka sebesar 30 persen,” ujarnya.
Reza mengakui pekerjaan sempat terhenti. Menurutnya, penghentian sementara terjadi karena sebagian pekerja pulang merayakan Iduladha dan adanya permintaan tambahan waktu, serta menunggu hasil pengujian laboratorium terhadap kualitas beton.
“Sekarang pekerjaan sudah mulai berjalan kembali,” katanya.
Sejumlah warga Desa Cango juga mengaku aktivitas pembangunan sempat berhenti yang cukup lama.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan tidak mengetahui penyebab pasti terhentinya pekerjaan, namun menduga progres proyek masih relatif rendah.
“Sudah lama tidak ada aktivitas. Pekerja juga tidak terlihat di lokasi,” ujarnya.
Warga lainnya berharap kontraktor segera menuntaskan pembangunan karena keterlambatan proyek dinilai mengganggu aktivitas masyarakat dan akses transportasi.
“Kalau terlalu lama berhenti, masyarakat khawatir jembatan ini tidak selesai tepat waktu,” katanya.
Hingga berita ini ditayang, belum terdapat keterangan resmi dari instansi terkait mengenai hasil verifikasi progres pekerjaan maupun status pengajuan pembayaran proyek tersebut.
Namun upaya konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Chairil Yamin Marabessy belum membuahkan hasil karena nomor telepon yang dihubungi tidak tersambung.
Sementara itu, konsultan pengawas proyek, Ais, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi.
Faisal Anwar alias Opo juga belum dapat dimintai keterangan. Pesan singkat maupun panggilan telepon yang dilakukan redaksi belum memperoleh respons hingga berita ini dipublisĀ (sah/red)Ā













